PENANGANAN COVID
Pemkab Karimun Berlakukan Jam Malam, Virus Corona di Karimun Kian Memprihatinkan
Hingga Rabu (21/10/2020) malam, jumlah keseluruhan kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun mencapai 101 kasus.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemerintah Kabupaten Karimun memberlakukan jam malam.
Ini dilakukan setelah kasus virus Corona di Karimun.
Hingga Rabu (21/10/2020) malam, jumlah keseluruhan kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun mencapai 101 kasus.
Empat puluh lima di antaranya masih menjalani perawatan.
Pemberlakuan jam malam tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor : 300/SET-COVID-19/IV/03/2020, yang ditanda tangani Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto.
Waktu pembatasan jam malam sejak pukul 22.30 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
"Dalam rangka mengurai konsentrasi aktivitas masyarakat di luar rumah untuk menekan penyebaran
Covid-19 yang lebih luas dan masif," kata Herry dalam surat tersebut.

Untuk mengendalikan peningkatan penyebaran Covid-19, perlu sosialisasi dan edukasi ke masyarakat agar menghindari aktivitas di luar rumah yang berkumpul dan berkerumun.
"Senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan melalui “Gerakan 6 M” yaitu: menggunakan masker, menjaga jarak 1 hingga 2 meter.
Mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer, menghindari kerumunan, meningkatkan imunitas tubuh dan menjaga pola hidup sehat," ujarnya.
Kemudian kepada seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Karimun diimbau tidak menyediakan layanan makan dan minum di tempat, atau hanya boleh dibawa pulang atau bungkus.
"Aktivitas perdagangan juga diimbau tidak melewati pukul 22.30 WIB," tambah Herry.
Baca juga: Daftar Riwayat 21 Pasien Positif Corona di Batam, Karyawan Swasta, IRT hingga Tahanan Rutan
Baca juga: Danlanal TBK Ungkap Potensi Penyebaran Corona di Pelabuhan, Pintu Masuk Orang ke Karimun

Herry juga meminta agar Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun melakukan pemantauan atau monitoring secara berkala melalui kegiatan patroli, sejak pada pukul 22.30 WIB.
"Bagi masyarakat yang masih melakukan aktifitas atau kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam, maka dapat dilakukan pembinaan oleh Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," tegasnya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)