BATAM TERKINI

Polresta Barelang Kawal Aksi Serikat Pekerja Tolak UU Cipta Kerja, Tak Boleh Bawa Senjata Api

Sebanyak 147 personel Polresta Barelang mengawal aksi gabungan serikat pekerja menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja di Graha Kepri, Kamis (22/10).

TribunBatam.id/Istimewa
POLRESTA BARELANG - Personel Polresta Barelang di Graha Kepri, Kamis (22/10/2020). Sebanyak 147 personel dikerahkan untuk mengawal aksi buruh menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polresta Barelang mengerahkan 147 personel terkait aksi sejumlah serikat pekerja menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja di Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Kabagops Polresta Barelang AKP Lulik Febyantara yang memimpin pengamanan itu dalam apel kesiapan mengatakan bahwa dalam pengawalan aksi buruh itu pesonel dilarang membawa senjata api, serta menerapkan protokol kesehatan dalam pengawalan aksi demo buruh tersebut.

Massa buruh yang tergabung Logam Elektronik Mesin (LEM) dan Kimia Energi Pertambangan (KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak Omnibus Law dan Cipta kerja di Graha Kepri, Kota Batam.

Ratusan buruh itu memadati depan kantor Graha Kepri sejak Kamis (22/10/2020) pagi.

"Saya mengimbau rekan provost cek dan ingatkan kembali bahwa rekan-rekan Personel Polresta Barelang agar tidak membawa senjata api serta mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

POLRESTA BARELANG - Personel Polresta Barelang di Graha Kepri, Kamis (22/10/2020). Sebanyak 147 personel dikerahkan untuk mengawal aksi buruh menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja.
POLRESTA BARELANG - Personel Polresta Barelang di Graha Kepri, Kamis (22/10/2020). Sebanyak 147 personel dikerahkan untuk mengawal aksi buruh menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja. (TribunBatam.id/Istimewa)

Ia juga mengingatkan personel agar mengedepankan negosiasi kepada masa aksi selama aksi unjuk rasa.

Kegiatan demontrasi buruh yang di gelar di Graha kepri itu berjalan tertib, setelah para buruh menyampaikan aspirasinya, para buruh membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutannya.

"Dengan mengedepankan Tim Negosiator Polwan Polresta Barelang.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya anarkis dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman di Kota Batam dengan menghadirkan Polwan yang humanis," ujarnya.

Sekdaprov Kepri Khawatir Klaster Baru dari Serikat Pekerja

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Tengku Said (Ts) Fadillah galau.

Ia cemas setelah sejumlah serikat pekerja mengirimkan surat pemberitahuan ke Gubernur dan DPRD Kepri.

Niat mereka, aksi unjuk rasa damai di Graha Kepri, Batam menolak UU Cipta Kerja yang menuai polemik itu.

Dijadwalkan, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC FSP LEM, FSP KEP, FSP TI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Kota Batam akan berunjuk rasa, Kamis (22/10) ini.

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mempertanyakan rencana aksi ini.

Ia khawatir, buntut unjuk rasa ini malah menambah daftar panjang pasien Covid-19 di Kepri.

Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum adalah kemerdekaan setiap warga negara.

Tapi, saat ini situasinya berbeda. "Tidak adakah rasa khawatir mereka dengan adanya aksi ini akan memunculkan klaster baru di kalangan pendemo?

Bukankah pemerintah juga sudah berkali-kali memperingatkan akan bahaya berkerumun?

Mengumpulkan massa ini sama artinya menciptakan malapetaka bagi orang lain. Tidak adakah rasa khawatir akan keselamatan orang lain.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Belum Surut, Hari Ini Ribuan Pekerja Lanjut Aksi Geruduk Istana Presiden

Baca juga: Jokowi Semprot Semua Menteri, Komunikasi Soal UU Cipta Kerja Sangat Jelek, Moeldoko: Kami Ditegur

POLRESTA BARELANG - Personel Polresta Barelang di Graha Kepri, Kamis (22/10/2020). Sebanyak 147 personel dikerahkan untuk mengawal aksi buruh menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja.
POLRESTA BARELANG - Personel Polresta Barelang di Graha Kepri, Kamis (22/10/2020). Sebanyak 147 personel dikerahkan untuk mengawal aksi buruh menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja. (TribunBatam.id/Istimewa)

Kita sedang berhadapan dengan virus yang mematikan. Berkerumun itu, taruhannya nyawa. Apakah kita tidak peduli akan hal ini," tanya Sekdaprov Kepri, Kamis (22/10/2020).

Ia lag-lagi hanya bisa mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama memerangi pandemi virus Corona ini.

Perlu diketahui bersama, untuk biaya pengobatan satu orang pasien yang terpapar virus corona, minimal menghabiskan anggaran Rp 20 juta.

Itu pun dengan catatan jika pasien tidak ada penyakit bawaan lainnya.

Jika ternyata pasien terdeteksi ada penyakit lainnya, biayanya bisa lebih dari Rp 20 juta.

"Bukankah kita selalu berharap pandemi ini segera berlalu. Agar kita bisa hidup dengan nyaman dan damai beraktivitas sehari-hari," sebutnya.

Data tim gugus tugas penanganan covid 19 Provinsi Kepri, tertanggal 21 Oktober, melaporkan bahwa pasien terkonfirmasi reaktif di Batam 78 orang, Tanjungpinang 11 orang, dan dua orang di Bintan.

Jumlah pasien Covid-19 meninggal se-Kepri sejak Maret sampai saat ini berjumlah 77 orang.
(TRIBUNBATAM.id/Alamudin/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved