TANJUNGPINANG TERKINI

Rawat 1 Pasien Corona Tembus Rp 20 Juta, Sekdaprov Kepri Cemas ada Klaster Covid-19 Serikat Pekerja

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah khawatir, aksi serikat pekerja menolak UU Cipta Kerja, malah menimbulkan klaster baru Covid-19.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
IST
SEKDAPROV KEPRI - Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah memimpin rapat di Ruang Rapat Utama, Gubernuran, Dompak Tanjungpinang Senin (06/07/2020). Ia khawatir aksi serikat pekerja menolak UU Cipta Kerja malah menimbulkan klaster Covid-19 baru. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Tengku Said (Ts) Fadillah galau.

Ia cemas setelah sejumlah serikat pekerja mengirimkan surat pemberitahuan ke Gubernur dan DPRD Kepri.

Niat mereka, aksi unjuk rasa damai di Graha Kepri, Batam menolak UU Cipta Kerja yang menuai polemik itu.

Dijadwalkan, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC FSP LEM, FSP KEP, FSP TI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Kota Batam akan berunjuk rasa, Kamis (22/10) ini.

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mempertanyakan rencana aksi ini.

TOLAK OMNIBUS LAW - Suasana aksi tolak Omnibus Law oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di depan Kantor Graha Kepri, Kamis (22/10/2020).
TOLAK OMNIBUS LAW - Suasana aksi tolak Omnibus Law oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di depan Kantor Graha Kepri, Kamis (22/10/2020). (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Ia khawatir, buntut unjuk rasa ini malah menambah daftar panjang pasien Covid-19 di Kepri.

Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum adalah kemerdekaan setiap warga negara.

Tapi, saat ini situasinya berbeda. "Tidak adakah rasa khawatir mereka dengan adanya aksi ini akan memunculkan klaster baru di kalangan pendemo?

Bukankah pemerintah juga sudah berkali-kali memperingatkan akan bahaya berkerumun?

Mengumpulkan massa ini sama artinya menciptakan malapetaka bagi orang lain. Tidak adakah rasa khawatir akan keselamatan orang lain.

Kita sedang berhadapan dengan virus yang mematikan. Berkerumun itu, taruhannya nyawa. Apakah kita tidak peduli akan hal ini," tanya Sekdaprov Kepri, Kamis (22/10/2020).

Ia lag-lagi hanya bisa mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama memerangi pandemi virus Corona ini.

Perlu diketahui bersama, untuk biaya pengobatan satu orang pasien yang terpapar virus corona, minimal menghabiskan anggaran Rp 20 juta.

Baca juga: Daya Tampung RSKI Galang Hampir Penuh, Pasien Positif Corona Tambah 16 Orang Hari Ini

Baca juga: Update Covid-19 Tanjungpinang, Tambah 5 Kasus Baru dan Anak Umur 8 Tahun Sembuh Corona

Sekdaprov TS Arif Fadillah
Sekdaprov TS Arif Fadillah (IST)

Itu pun dengan catatan jika pasien tidak ada penyakit bawaan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved