UPDATE Syarat dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Simak di Sini Selengkapnya
BLT untuk UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang
TRIBUNBATAM.id - Pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) bisa mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dna Menengah (Kemenkop).
BPUM adalah bantuan kepada pelaku UMKM selama pandemi Covid-19.
Adapun besarannya adalah Rp 2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan.
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan.
Apabila penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Syarat Penerima BPUM
Dikutip Kompas.com, 16 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan syaratnya antara lain:
-Memiliki usaha berskala mikro WNI
-Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan BPUM
Hanung juga menjelaskan bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Selain itu bisa diusulkan ke:
-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum