Jumat, 24 April 2026

PILKADA BATAM

Bawaslu Gugurkan Laporan Mahasiswa Batam terkait Calon Wali Kota Batam, Ini Dasarnya

Dasar Bawaslu, laporan itu gugur karena Wali Kota Batam yang juga calon Wali Kota Batam HM Rudi, melakukan pergantian itu berdasarkan regulasi

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
GUGUR - Anggota Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk bilang, setelah Bawaslu melakukan pleno,laporan mahasiswa terkait Calon Wali Kota Batam HM Rudi tidak memenuhi unsur pidana dan juga maladministrasi. Sehingga laporannya dinyatakan gugur. Foto beberapa waktu lalu 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Laporan mahasiswa Batam yang juga Ketua Brigade Nusantara, Edi Asmara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, gugur. Laporan yang diarahkan ke calon Wali Kota Batam petahana, HM Rudi dinilai tidak berdasar.

"Isi yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Batam (HM Rudi, red) pada rotasi jabatan. Setelah kami plenokan, tidak memenuhi unsur pidana dan juga maladministrasi.

Jadi gugur laporannya," kata Komisioner Bawaslu Batam ,Mangihut Rajagukguk, Jumat (23/10/2020).

Isi pelaporan yang disampaikan ke Bawaslu Kota Batam, Senin (19/10/2020) yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Rudi.

Itu terkait rotasi jabatan Kadispora dan Kadisdukcapil. Kadispora lama Heryanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kadisdukcapil Kota Batam, sementara jabatan yang ditinggalkannya dijabat oleh Said Khaidar yang juga mantan Kadisdukcapil.

Baca juga: Bawaslu Batam Kaji Laporan terkait Calon Wali Kota Batam HM Rudi, Akan Lanjut atau Dihentikan

Menurut Mangihut, dasar Bawaslu menyatakan laporan itu gugur karena Wali Kota Batam yang juga calon Wali Kota Batam HM Rudi, melakukan pergantian itu berdasarkan regulasi.

"Dan surat Mendragri Nomor:821/4089/SJ tertanggal 16 Juli 2020 sudah ditunjukkan ke kami oleh kuasa terlapor. Sehingga, tidak memenuhi unsur pelanggaran," tambah Mangihut.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 273/487/SJ yang isinya melarang kepala daerah petahana yang maju di Pemilihan Kepala Daerah 2020 melakukan rotasi jelang Pilkada. Itu sebagai upaya pencegahan dini mengantisipasi potensi terjadi pelanggaran oleh kepala daerah khususnya petahana dalam Pilkada Serentak 2020.

Edaran tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bahkan, Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar yang kini menjabat sebagai Pjs Gubernur Kepri, melarang kepada petahana untuk melakukan rotasi.

"Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi dan lain sebagainya," kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (11/2/2020) sebagaimana dilansir kompas.com.

(TribunBatam.id/leo halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved