VIRAL Debt Collector Tarik Motor Anggota TNI di Jalan, Ternyata Salah Sasaran, Endingnya Tak Terduga
Empat orang debt collector mengalami nasib apes setelah berurusan dengan seorang anggota TNI.
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.
Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.
Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.
4. Serifikat Jaminan Fidusia
Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.
Surat tersebut harus wajib ada.
Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.
Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.
Mengaku Polisi, Debt Collector Rampas Motor Warga
Sekelompok penagih utang atau debt collector diciduk oleh Reskrim Polres Tebingtinggi setelah merampas sepeda motor milik seorang warga.
Mereka mengaku-ngaku polisi kemudian menyeret korban ke dalam mobil dan temannya merampas sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Joshua Nainggolan, menyampaikan ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Sewaktu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Dolok Masihul, Sergai, kemudian tiba-tiba dari arah belakang, datang satu unit mobil Avanza berwarna putih memepetnya," ujar Joshua.