12 Terdakwa Kasus Narkoba di Batam Dituntut Mati Selama 2020, Tiga di Antaranya WNA
Kejari Batam mencatat sepanjang 2020 ada puluhan kasus narkoba yang ditangani. Dari jumlah itu,sebanyak 12 orang terdakwa dituntut mati,1 seumur hidup
Editor:
Dewi Haryati
Istimewa
DITUNTUT MATI - Sepanjang tahun 2020, Kejari Batam menuntut mati 12 terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam. Ilustrasi vonis
Ketiganya dicatat perkara oleh PN Batam 501/Pid.Sus/2020/PN Btm. Hiklas Saputra alias Iik bin Romli, kelima Dedi Irawan bin Effendi dan keenam Samsul Abidin alias Asen merupakan residivis kasus narkotika.
Kemudian, ke tujuh kurir Ari Pandi als Pandi bin Muhammad Ali Nomor perkaranya 503/Pid.Sus/2020/PN Btm.
Selanjutnya ke delapan, Junari alias Ijun Bin Razali dengan nomor perkara 502/Pid.Sus/2020/PN Btm.
Ke delapan orang ini, barang bukti sama dan sama pula dijerat tuntutan mati. Hanya saja, JPU melakukan penuntutan berbeda.
Sidang ke delapan terdakwa dituntut mati ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
(Tribunbatam.id/Leo Halawa)