12 Terdakwa Kasus Narkoba di Batam Dituntut Mati Selama 2020, Tiga di Antaranya WNA
Kejari Batam mencatat sepanjang 2020 ada puluhan kasus narkoba yang ditangani. Dari jumlah itu,sebanyak 12 orang terdakwa dituntut mati,1 seumur hidup
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia, khususnya Batam juga ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Tak sedikit terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman maksimal, bahkan tuntutan pidana mati atau seumur hidup.
Tuntutan ini telah mempertimbangkan asas keadilan.
Tak sedikit pula terdakwa kasus narkoba yang dituntut lewat proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam ini merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Kejaksaan Negeri Batam mencatat, sepanjang tahun 2020 ini saja ada puluhan perkara narkotika yang ditangani.
Dari jumlah itu, sebanyak 12 terdakwa dituntut mati dan satu terdakwa lainnya dituntut pidana seumur hidup.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Novriadi Andra.
"Sesuai arahan pimpinan, Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen memberantas peredaran gelap berbagai jenis narkotika. Yang dituntut belasan tahun itu, ada pertimbangan khusus. Misalkan terdakwa hanyalah kurir. Tentu ini juga berdasarkan asas keadilan," kata Novriadi, Jumat (23/10/2020).
Seperti baru-baru ini, delapan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dituntut pidana mati oleh Pengadilan Negeri Batam.
Ke delapan terdakwa pidana mati itu termasuk Warga Negara Asing (WNA) Kumar Atchababo alias Rao, Rajandra Ramasamy dan Sanggar Ramasamy.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 163,9 Gram Ganja, Barang Bukti Narkoba di Kampung Bule
Baca juga: Mengapa Chai Changpan Bunuh Diri Usai Susah Payah Kabur, Akhir Pelarian Terpidana Mati Narkoba
Perkaranya dicatat oleh Pengadilan Negeri Batam 504/Pid.Sus/2020/PN Btm dengan JPU Mega Tri Astuti.
Ketiganya ditangkap polisi di sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Minggu (12/1/2020) pukul 19.30 WIB lalu.
Dari mereka, petugas menemukan sebanyak 16 bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek guanyingwang dan dibungkus lagi dengan plastik warna biru.
Kemudian, satu buah tas merek PK warna biru dongker kombinasi unggu yang berisikan 11 bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek guanyingwang.
Dan dibungkus lagi dengan plastik warna biru, dengan berat total seberat 28.679,1 gram.
Kejaksaan Negeri Batam menjerat ketiganya pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang–undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ya, mereka ini adalah jaringan internasional. Itu pula yang menjadi pertimbangan kami menuntut mati," tambah Novriadi.
Kemudian, terdakwa keempat WNI Hiklas Saputra alias Iik bin Romli, kelima Dedi Irawan bin Effendi dan ke enam Samsul Abidin aliass Asen.
Sama, penangkapan ketiganya di sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Minggu (12/1/2020).