KEPRI TERKINI
Diwarnai Perlawanan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok di Perairan Kepri
Dalam seminggu ini Satgas Patroli Laut Bea Cukai berhasil mengagalkan upaya penyelundupan rokok dan minuman keras di perairan Kepri
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Satuan tugas patroli laut Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok dan minuman keras impor ilegal di perairan Kepri dalam seminggu ini.
Satuan tugas patroli laut Jaring Sriwijaya 2020 yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, dan PSO Batam, menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Berakit, Bintan pada Selasa (20/10/2020) lalu.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, kronologi penindakan berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan kapal BC 20007 di sektor perairan Batam hingga laut Natuna.
“Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki perairan Indonesia dan tiga buah high speed craft (HSC) yang akan melakukan ship to ship di perairan Berakit. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” ucap Syarif dalam rilis yang diterima Tribunbatam.id, Sabtu (24/10/2020).
Kapal BC 20007 mendekati kapal target dan didapati sebuah kapal kayu dengan nama KLM. Pratama yang sedang melakukan kegiatan ship to ship dengan sebuah HSC. Saat akan dihentikan oleh kapal BC 20007, KLM Pratama sempat beberapa kali menabrakkan diri ke kapal BC 20007 sehingga petugas Bea Cukai berupaya untuk melepaskan beberapa kali tembakan ke udara.
Baca juga: Penyelundup Miras Melawan, Bea Cukai Karimun Keluarkan Tembakan, Bekuk 8 Orang
Baca juga: Bea Cukai Patroli Bareng Satpolairud Polres Karimun, Tekan Aksi Penyelundupan di Selat Malaka
Hingga akhirnya kapal KLM Pratama berhasil dikuasai. Di dalam kapal itu petugas menemukan muatan rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya kapal BC 20007 melakukan penegahan dan penyegelan terhadap KLM Pratama dan dibawa menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan sebanyak lebih dari 50 juta batang rokok dengan nilai perkiraan mencapai Rp 37,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 52 miliar.
Gagalkan Miras
Sebelumnya, Bea Cukai juga menangkap HSC tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk. Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250PK tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa perizinan.
Penindakan kali ini dilakukan secara sinergi antara tim patroli Jaring Sriwijaya dan tim patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan tiga armada yaitu kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189. Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan speedboat muat dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau.
“Setelah informasi tersebut diterima pada Selasa, satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, dan kemungkinan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi,” ujar Syarif.
Hanya berselang satu jam, petugas menemukan tiga buah speedboat tanpa lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran tersebut hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju speedboat.
“Speedboat tetap berupaya melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target,” tambah Syarif.
Setelah speedboat melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin speedboat dan dilakukan penghentian paksa.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut dan menemukan sebuah kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal.
“Dari hasil pencacahan yang dilakukan petugas Bea Cukai ditemukan 363 karton berisi 5.484 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang mencapai Rp568.482.000 dengan potensi kerugian negara yang timbul jika minuman keras ilegal tersebut beredar mencapai Rp1.856.576.600,” tambah Syarif.