Alasan Presiden Jokowi Kebut UU Cipta Kerja di Tengah Pandemi: Ini lah Lompatan Kemajuan

Presiden Jokowi membeberkan alasan digesanya UU CIpta Kerja yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di dalam negeri.

Biro Pers Setpres/Lukas
Ilustrasi / Presiden Jokowi mengungkap alasan mengapa pemerintah dan DPR mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja meski pandemi Covid-19 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Alasan mengapa pemerintah dan DPR tetap mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja meski pandemi Covid-19 akhirnya diungkap Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi membeberkan alasan digesanya UU CIpta Kerja yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di dalam negeri.

Presiden Jokowi mengatakan, digesanya UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk menata rumitnya aturan dan birokrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Artinya, kata dia, regulasi dan birokrasi Indonesia ditempatkan Paling rumit di dunia.

Oleh karena itu Pemerintah berketetapan untuk melakukan reformasi struktural, membenahi regulasi dan birokrasi secara besar besaran.

Baca juga: Ada Masalah Apa? Prsiden Jokowi Diminta Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

Baca juga: Utang dan Bisnis Ayam di Balik Pembunuhan dan Pembakaran Kerabat Jokowi Dalam Mobil

"Walaupun sedang ada pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, tidak menghambat pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Ketika banyak negara maju mengalami kemunduran, ini lah saatnya bagi Indonesia melakukan lompatan kemajuan," kata Jokowi saat membuka HUT ke-56 Partai Golkar secara virtual, Sabtu (24/10/2020).

Bahkan pada Juni lalu, Indonesia ditempatkan menjadi negara nomor 1 pada Global Complexity Index.

"Itu lah semangat berbagai kebijakan pemerintah, termasuk UU Cipta kerja," sambung dia.

Jokowi menyebut reformasi struktural ini dimaksudkan agar UMKM berkembang dengan pesat.

Presiden Joko Widodo berpidato usai dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Presiden Joko Widodo berpidato usai dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.(AKBAR NUGROHO GUMAY) via Kompas.com)

Lalu industri padat tenaga kerja juga dapat tumbuh dan membuka lapangan pekerjaan.

"Kita mengganti izin usaha dengan hanya pendaftaran untuk UMKM. Kita permudah pendirian PT dengan modal minimal dan tak ada pembatasan. Koperasi bisa didirikan dengan hanya sembilan orang. Sertifikasi halal bagi UMK kita gratiskan dibiayai oleh APBN," kata Jokowi.

Dengan telah disahkannya UU itu pada 5 Oktober lalu, Jokowi meyakini ekonomi Indonesia yang sempat dilanda krisis akibat pandemi bisa kembali bangkit pada tahun depan.

"Tahun 2021 akan menjadi tahun yang penuh peluang, tahun opportunity, tahun pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan ekonomi global. Ini saat yang tepat untuk kembali bekerja. Kembali mengembangkan usaha. Membuka lapangan kerja untuk jutaan pencari kerja," kata Jokowi.

Kepala Negara pun menyampaikan apresiasi atas dukungan kader Golkar terhadap UU Cipta Kerja ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved