BATAM TERKINI

Awal November, WNA Bisa Berkunjung ke Batam, Dampak Singapura Buka Pintu Masuk

Pjs Wali kota Batam Syamsul Bahrum menyebutkan, WNA yang masuk ke Batam lewat safe travel pass mulai masuk ke Batam pada awal November 2020.

TRIBUNBATAM.id/ROMA Uly Sianturi
TINJAU PELABUHAN - Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum meninjau Pelabuhan Nongsa Pura, Senin (19/10/2020). Peninjauan ini menindaklanjuti kunjungan Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin yang tertunda guna memastikan kesiapan akses exit entry point wisatawan di Batam. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Negara Asing (WNA) mulai bisa masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada awal November 2020 ini.

Ini setelah adanya kesepakatan pengaturan koridor perjalanan Travel Corridor Arrangement (TCA) Indonesia-Singapura.

Hanya saja, WNA yang diperbolehkan berkunjung masih terbatas.

Kebijakan ini hanya bagi mereka yang berstatus safe travel pass.

Pemerintah Indonesia sebelumnya melarang kunjungan WNA akibat wabah pandemi Covid-19.

Larangan tersebut tertuang dalam peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Warga Negara Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Benar. Kami apresiasi kebijakan Indonesia dan Singapura ini.

Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Mirza Nurhidayat mengakui Singapura memberikan saran kepada Indonesia terkait pintu masuk Singapura ke Indonesia.
Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Mirza Nurhidayat mengakui Singapura memberikan saran kepada Indonesia terkait pintu masuk Singapura ke Indonesia. (TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI)

Kemungkinan untuk 'safe travel pass' disetujui, mulai masuk tanggal 1 atau 2 November," kata Pjs Wali kota Batam Syamsul Bahrum, Selasa (27/10/2020).

Sesuai dengan kesepakatan kedua negara, maka mulai hari ini, Senin (26/10) lanjut Syamsul, warga yang hendak menyeberang ke Batam atau Singapura bisa mengajukan perjalanan secara daring.

Apabila disetujui, maka warga yang dinilai berhak mendapatkan fasilitas itu yaitu pelaku perjalanan bisnis penting, perjalanan diplomatik dan perjalanan kedinasan yang mendesak, baru bisa berlayar pada awal bulan depan, setelah memastikan dirinya negatif Covid-19.

"Karena pelaku perjalanan yang berhak harus melakukan pemeriksaan tes usap (swab test) virus Corona, tiga hari sebelum melakukan pelayaran," kata Syamsul.

Sesuai kesepakatan, pelaku perjalanan yang berhak harus memastikan dirinya tidak terpapar Virus Corona, dengan dua kali pemeriksaan tes usap, yaitu 72 jam sebelum perjalanan, dan setibanya di Singapura. Demikian pula sebaliknya.

Syamsul menuturkan, keistimewaan dari kebijakan TCA adalah pelaku perjalanan tidak perlu menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Singapura. Dengan begitu, mereka bisa segera beraktivitas.

"Yang terpenting swab disetujui 2 pihak, Singapura dan Indonesia," kata dia.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved