Bocah 7 Tahun di Ajak Pria ke Rumah Kosong Saat Hendak ke Warung, Berakhir di Hakimi Massa

Korban IAA saat itu disuruh oleh pamannya untuk membeli minuman ke Kios Putra dekat rumahnya.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pencabulan: seorang bocah di ajak ke rumah kosong saat hendak ke warung, lalu pelaku melakukan tindak asusila hingga diamuk massa (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan). 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, AMBON- Sungguh malang nasib bocah di Ambon, Maluku ini.

Ia menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS alias La Maga (42).

Bocah di bawah umur itupun kini trauma dan takut.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Anambas Tinggi, Tapi KPPAD Belum Punya Call Center, Mengapa?

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Paling Dominan, Ini Langkah KPPAD Anambas

Baca juga: DERETAN Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Batam Selama 2020, Didominasi Kasus Pencabulan

Peristiwa tragis yang dialaminya berawal ketika ia hendak pergi ke warung.

Korban IAA saat itu disuruh oleh pamannya untuk membeli minuman ke Kios Putra dekat rumahnya.

Namun, kios tidak menjual minuman yang dimaksud.

Saat keluar dari kios, korban bertemu dengan La Maga.

Pelaku lantas mengajak korban ikut dengannya membeli minuman tersebut ke tempat lain.

Korban lalu dibonceng dengan motor.

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Janda Muda Lupa Pakai Celana saat Kabur Karena Ketahuan Warga

Baca juga: Ungkap Kasus Pemerkosaan Anaknya, Ibu Ini Malah Diusir Dari Rumah, Disebut Mengumbar Aib Kelurga

Baca juga: Seorang Pria Terekam CCTV Ketika Melakukan Pemerkosaan di Basment, Kini Pelaku Ditangkap Polisi

Namun, bukannya pergi ke kios yang lain, korban malah dibawa ke rumah kosong di depan Kantor Basarnas Namlea.

Di tempat itu, pelaku mulai melakukan perbuatan tak senonoh.

Akibatnya, alat vital korban mengalami luka sobek.

Korban juga dilarikan ke RSUD Lala untuk mendapat perawatan.

"Atas perbuatan pelaku, menyebabkan korban mengalami trauma dan rasa takut," jelas Djamaluddin.

Seorang pria di Maluku berinisial AS aliasa La Maga (42) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Saat aksinya mulai diketahui warga, pelaku sempat nyaris tewas diamuk massa.

Pria yang melakukan tindakan asusila pada bocah berusia 7 tahun tersebut lantas dilarikan ke rumah sakit.

Setelah sembuh, pelaku langsung dijebloskan ke tahanan Polres Pulau Buru, Maluku.

Kepada Tribunambon.com, Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin mengatakan, kini kondisi La Maga sudah membaik, setelah menjalani perawatan di RSUD Lala.

"Iya betul sejak Minggu 25 Oktober, La Maga resmi mendekam di tahanan Polres Pulau Buru,‘’ tegasnya, Senin (26/10/2020).

Menurut Djamaluddin, hingga kini tiga orang sudah dimintai keterangan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Buru memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menyeret tersangka hingga persidangan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Rabu 28 Oktober 2020, Sagitarius Senang, Aries Perbaiki Diri, Gemini Ada Promosi

Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Rabu 28 Oktober 2020, Leo Romantis, Taurus Lelah, Capricorn Lupakan Dia

Dihakimi Massa

Informasi yang dihimpun, La Maga yang merupakan Warga Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, tega melakukan tindakan asusila pada bocah tujuh tahun berinisial IAA.

Akibatnya, ia dihakimi massa sehingga dilarikan ke RSUD Lala.

Menurut Djamaluddin, pelaku diamankan sore hari setelah sempat dihakimi massa.

Kemudian dibawa ke Polres dan sempat ditangani di klinik, namun dirujuk ke RSUD Lala akibat kondisinya memburuk.

Pada hari yang sama, pelaku sempat melarikan diri dari desa namun ditemukan persembunyiannya dan langsung diamuk massa.

Beruntung polisi berhasil mengamankannya dari kepungan massa.

"Saat diamankan pelaku sudah luka parah," ungkap Djamaluddin.

Menurut Ipda Djamaluddin, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan maksimal hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Cabuli Bocah 7 Tahun, Pelaku Dihakimi Massa Nyaris Tewas, Kini Dijebloskan ke Sel Polres Pulau Buru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved