Minggu, 19 April 2026

TRIBUN WIKI

Cara Urus Surat Pindah dari Batam ke Luar Kota via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen

Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.

disdukcapilbisa.batam.go.id
SURAT PINDAH - Begini cara mengurus surat pindah dari Batam ke luar kota. FOTO: CAPTURE laman pengurusan surat pindah pada situs Disdukcapil Batam 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi Anda warga Batam yang memiliki keperluan sehingga harus pindah ke luar kota, ada sejumlah syarat administrarif yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah mengurus surat pindah.

Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.

Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.

Secara umum, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda.

Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.

Terakhir Anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya.

Bagi warga Batam, Anda bisa melakukan pengurusan surat pindah secara online melalui situs resmi Disdukcapil.

Untuk mengurusnya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden

Persyaratan

- Kartu Keluarga (ASLI)

- KTP Yang Pindah (ASLI)

Baca juga: Syarat dan Cara Urus Surat Keterangan Belum Menikah di Batam Secara Online, Apa Saja Fungsinya?

Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

1. Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.

2. Klasifikasi pindah adalah:

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved