Jokowi Beri Menaker Ida Fauziyah Tugas Berat, Segera Rumuskan PP UU Cipta Kerja
Sebelumnya ia juga berkunjung ke kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di J
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA – Setelah UU Cipta Kerja di Sahkan oleh DPR RI, Kini Giliran Menaker Indonesia Ida fauziah Mendapatkan tugas Khusus oleh Presiden Jokowi untuk merumuskan turunan utuk pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mandat untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) untuk melengkapi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Saya ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan,” kata Ida dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).
• Sederet Manfaat UU Cipta Kerja Menurut Jokowi, Apa Saja?
• Tuding Demo UU Cipta Kerja Karena Hoax, Koalisi Masyarakat Sipil Menduga Jokowi Dapat Laporan Keliru
Sebelumnya ia juga berkunjung ke kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Kepada Said Aqil Siroj, ia memastikan pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.
Menurut Ida, setelah didiskusikan, Said Aqil Siroj menjadi lebih memahami duduk persoalan.
"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ujarnya.
Ida meyakinkan bila pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan.
Ida juga akan mengundang serikat pekerja/serikat buruh agar dapat memberikan masukan dalam perumusan PP tersebut.
Penjelasan Jokowi
Dalam video berdurasi sekitar 12 menit, Jokowi memberikan penjelasan dan menegaskan sikap pemerintah terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Berikut keterangan lengkap Presiden Jokowi terkait UU Cipta Kerja;
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bapak ibu saudara-saudara sebangsa dan setanah air, pagi tadi saya sudah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.
Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum persetujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transportasi ekonomi.