BATAM TERKINI

Polda Kepri Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Oknum Satpol PP Batam Tersangka Kasus Pemerasan

Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka oknum Satpol PP Kota Batam.

istimewa
Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka oknum Satpol PP Kota Batam. Foto: pengemis dan oknum satpol pp 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka oknum Satpol PP Kota Batam.

Ketiga oknum Satpol PP Kota Batam ini sebelumnya ditangkap karena video viral melakukan pemerasan uang terhadap pengemis.

Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid membenarkan terkait penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka oknum Satpol PP Kota Batam.

"Kami tangguhkan sambil menunggu pemberkasan," ujar Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Senin (26/10/2020).

Tiga orang ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Meski mendapat penangguhan penahanan, namun Ruslan memastikan jika kasus ini tetap berjalan.

Itu setelah instansi tempat mereka bekerja menjamin jika mereka tidak akan melarikan diri.

Oknum Satpol PP yang merampas uang pengemis viral di Youtube
Oknum Satpol PP yang merampas uang pengemis viral di Youtube (istimewa)

Ini menurutnya karena laporan terkait kasus ini masuk pada model A.

Ruslan menegaskan, begitu proses pemberkasan selesai, maka proses hukum tetap berlanjut.

"Itu laporan polisi model A, bukan model B sebutnya.

Kronologi

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Batam terhadap seorang pengemis.

Ia mengungkapkan, kronologi video tersebut viral ketika oknum Satpol PP Kota Batam sedang bertugas mengamankan beberapa orang pengemis.

Saat itu, Selamat sempat berteriak. Mengingat keterbatasan kondisinya, dia pun tak dapat berbuat banyak.

PENGEMIS VIRAL - Tempat kos Slamet di Baloi Kolam, pengemis yang lagi viral baru-baru ini karena mengaku diperas oknum di Dinsos Batam, Selasa (20/10/2020)
PENGEMIS VIRAL - Tempat kos Slamet di Baloi Kolam, pengemis yang lagi viral baru-baru ini karena mengaku diperas oknum di Dinsos Batam, Selasa (20/10/2020) (TRIBUNBATAM.id/Ronny Lodo Laleng)

"Mendasari hal tersebut, kami menyelidiki sehingga keempat oknum ini dapat diringkus.

Dari hasil keterangan Pak Selamat, dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang," tambah Arie lagi.

Sementara itu, selama konferensi pers pengungkapan kasus digelar, keempat oknum ini hanya tertunduk lesu.

Mereka kerap menyembunyikan wajahnya.

Bahkan, pihak kepolisian pun akan terus memeriksa keempatnya dan tidak menutup kemungkinan beberapa oknum lain juga akan diamankan.

Sebelumnya diketahui, keempat oknum itu merupakan petugas Satpol PP Batam yang ditugaskan di Dinas Sosial Batam.

"Mereka BKO di Dinsos Batam," ujar Kasatpol PP Batam, Salim kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi.

Jika terbukti bersalah, keempat oknum ini pun akan dikenakan sanksi sepadan.

Nama Selamat mendadak viral. Itu setelah uangnya hasil mengemis di Kota Batam dirampas oleh oknum Satpol PP Kota Batam yang ditempatkan di Dinas Sosial Kota Batam.

Empat oknum Satpol PP Kota Batam itu sudah diringkus anggota Polda Kepri, Senin (19/10) malam.

Itu setelah video curhatannya dalam kanal Youtuber asal Batam viral di media sosial.

Kepada polisi, ulah oknum penegak Perda ini bukan yang pertama ia alami.

Dalam konferensi pers di Polda Kepri, ia kerap dimintai uang mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

Amankan 6 Orang

Total sebanyak 6 orang diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri terkait dugaan pemerasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap seorang pengemis di Batam.

"Selasa (20/10/2020) sore tim mengamankan dua orang lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (21/10/2020).

Mereka masih terkait empat oknum Satpol PP Batam sebelumnya yang sudah diamankan lebih dulu, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis di Batam.

Sehingga total oknum Satpol PP Kota Batam yang sudah dibekuk polisi ada enam orang.

Keenam orang yang diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yakni berinisial MR, S, KS, JP, RS dan AT.

Arie menjelaskan, adapun modusnya setelah mengamankan pengemis, oknum Satpol PP itu menakut-nakuti pengemis akan dibawa ke kantor dinas sosial. Jika tidak mau dibawa, maka harus memberikan uang hasil mengemisnya.

"Dari hasil keterangan pak Selamat, dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50 ribu diambil oleh oknum berinisial S," ujarnya.

Terancam 9 Tahun Penjara

Empat oknum Satpol PP Kota Batam yang diringkus anggota Polda Kepri terancam 9 tahun penjara.

Keempatnya disangkakan pasal 368 KUH Pidang tentang memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ulah mereka viral di lini masa setelah merampas uang pengemis bernama Selamat di sekitar Komplek Pertokoan Taman Kota Mas atau di seberang Universitas Internasional Batam (UIB).

"Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan pasal 368 KUH Pidana," tegas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020).

(TribunBatam.id/Alamudin/Ichwan Nur Fadillah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved