NEWS VIDEO
VIDEO - Para Pekerja Masuk Karimun Wajib Rapid Test
Para pekerja perusahaan yang masuk ke Kabupaten Karimun diwajibkan memiliki surat keterangan hasil rapid tes non reaktif.
TRIBUNBATAM.id - Para pekerja perusahaan yang masuk ke Kabupaten Karimun diwajibkan memiliki surat keterangan hasil rapid tes non reaktif.
Hal ini diberlakukan setelah banyaknya muncul kasus positif Covid-19 dari klaster pekerja di Kabupaten Karimun.
Koordinator Relawan Satgas Laut di Pelabuhan, Muhammad Rahendra yang dikonfirmasi membenarkan ketentuan baru tersebut.
"Semua karyawan perusahaan yang masuk Karimun wajib menunjuk rapid tes," kata Rahendra yang dijumpai di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Selasa (27/10/2020).
Sementara bagi penumpang datang ber-KTP Karimun diperbolehkan membawa surat keterangan sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan lain.
"Karena kalau pekerja perusahaan asal Karimun tidak akan keluar. Yang keluar itu pekerja asal luar Karimun. Biasanya keluarga mereka di Batam atau daerah lain. Hari Kamis itu banyak yang keluar. Lalu hari Minggu ramai yang balik, sampai ratusan orang," papar Rahendra.
Rahendra menyebutkan pihaknya masih menemukan beberapa pekerja yang tidak mengantongi surat keterangan hasil rapid tes.
"Masih ada beberapa ditemukan karyawan perusahaan yang hanya mebawa surat kesehatan. Mereka kita arahkan membuat rapid di Kabupaten Karimun melalui agen atau perusahaannya," sebut pria yang juga menjabat sebagai Lurah Tanjungbalai Kota.
Selain diperiksa di pelabuhan, lanjut Rahendra, masing-masing perusahaan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjanya.
"Di internal mereka nanti juga akan diperiksa surat rapid itu. Tujuannya ya agar pekerja lain dan masyarakat Karimun pekerja bisa aman," ujarnya.
Dari pantauan tribun, para penumpang kapal ferry yang tiba langsung diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Petugas KKP memeriksa suhu tubuh dan riwayat perjalanan.
Selanjutnya para penumpang juga menjalani pemeriksaan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun.
Para anggota Satgas memeriksa identitas serta dokumen lain, seperti surat keterangan kesehatan atau surat keterangan hasil rapid tes. (ayf)