Selasa, 14 April 2026

Habib Bahar bin Smith Tersangka, Dilaporkan Driver Online Tahun 2018, Pengacara 'Ngawur dan Ngarang'

Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata

Ist/ Tribunbogor
Habib Bahar bin Smith ketika bebas dari Lapas dan memakai baret merah 

Habib Bahar bin Smith Tersangka, Dilaporkan Driver Online Tahun 2018, Pengacara 'Ngawur dan Ngarang'

TRIBUNBATAM.ID - Habib bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya menyatakan tak akan datang memenuhi panggilan penyidik saat hendak diperiksa melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Pihaknya pun berencana ke Komisi III DPR melaporkan dugaan kriminalisasi yang dilakukan polisi.

Baca juga: Lagi! Bahar bin Smith Tersangka, Kuasa Hukum Kalau Mau Kriminalisasi Langsung Saja

Baca juga: Bahar bin Smith Tersangka, Dijerat Atas Laporan Polisi 4 September 2018, Nama Pelapor Adriansyah

Terdakwa Habib bahar bin Smith mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja
Terdakwa Habib bahar bin Smith mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja (TribunJabar.id/Mega Nugraha)

Habib Bhar bin Smith kembali menyandang status tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seseorang tahun 2018 silam.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Janji dan Pesan Khusus Fadli Zon untuk Habib Bahar bin Smith, Apa Itu?

Baca juga: Bahar bin Smith Kini Rutin Minum Obat di Lapas Nusakambangan, Ini Pesannya ke Istri

Pendakwah itu dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap pelapor Adriansyah.

Baca juga: Fakta-fakta Bahar bin Smith di Nusakambangan, Istri Lapor Fadli Zon hingga Pengacara Duga Politis

Adriansyah adalah seorang sopir taksi online.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menilai ada yang janggal dari kasus ini.

Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020).
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). ((Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.))

Bahkan, ia menganggap hal itu sebagai upaya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian terhadap kliennya.

Baca juga: Penyebab Habib Bahar bin Smith Dipenjara Lagi, Novel Bamukmin Menduga Berhubungan Perayaan Kebebasan

Baca juga: Bebas karena Asimilasi Covid-19, Bahar bin Smith Ditahan Lagi, Ceramah Provokatif dan Langgar PSBB

Pasalnya, dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan korban terhadap Bahar saat itu dianggap sudah selesai secara kekeluargaan dan kasus tersebut telah resmi dicabut oleh korban atau pelapor.

"Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan.

Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Fakta dan Kronologi Penangkapan Dini Hari Bahar bin Smith, Sempat Tegang saat Minta Waktu Merokok

Karena itu, meski saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya dan Bahar akan menolak apabila diminta untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Isi surat yang ditulis Habib Bahar bin Smith
Isi surat yang ditulis Habib Bahar bin Smith (Kolase Tribun Jabar (Kompas.com/Istimewa))

"Apa pun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP.

Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu," kata Aziz.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara, Begini Reaksi Fadli Zon

Baca juga: Divonis 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih

"Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved