Habib Bahar bin Smith Tersangka, Dilaporkan Driver Online Tahun 2018, Pengacara 'Ngawur dan Ngarang'
Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata
Selain akan menolak dilakukan pemeriksaan, pihaknya juga akan melakukan upaya praperadilan.
Pasalnya, penetapan tersangka tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut Enam Tahun Penjara, Ini Reaksinya
"Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi.
Tapi kenapa tetap diproses?
Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar," ungkapnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Baca juga: Kabar Hoaks Habib Bahar bin Smith Dianiaya di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Kemenkumham
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka kepada Bahar tersebut.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Habib Bahar bin Smith, Minta Waktu Sebelum ke Lapas: Saya Gak Bakal Kabur
Meski tidak menjelaskan secara detail terkait kasus yang menjerat Bahar itu, namun ia mengatakan pelaporan kasus itu dilakukan korban pada 4 September 2018 lalu.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Ini Bukan Upaya Pembungkaman Lagi, tapi Kriminalisasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-ditangkap.jpg)