Hubungan Terlarang Anak & Ayah Sambung di Karimun Diungkap Ibu Kandung, Berawal dari Pesan Singkat

Hubungan terlarang anak dan ayah sambung di Karimun terungkap oleh istrinya yang tidak sengaja melihat pesan singkat dari ponsel anak perempuannya.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
UNGKAP HUBUNGAN TERLARANG - Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra menangkap ayah tiri yang berbuat hubungan terlarang dengan anaknya, Selasa (27/10/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang ibu di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri terkejut ketika tak sengaja membaca pesan di ponsel anak perempuannya.

Ia terkejut ketika suaminya, MT mengirimkan pesan jika sudah lama tidak menjalani hubungan terlarang dengan anak sambungnya itu.

Melihat hal itu, ia pun langsung menanyakan kepada anak perempuannya itu.

Jawabannya tidak disangka, kepada ibu kandungnya, ayah sambungnya sering memintanya menjalani hubungan terlarang layaknya suami istri.

Pria 34 tahun itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Tebing.

Istrinya sendiri yang melaporkannya ke polisi.

Ilustrasi Hubungan Terlarang
Ilustrasi Hubungan Terlarang (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

MT ditangkap saat berada di kediamannya, tepatnya ketika berada dalam kamar.

"Yang bersangkutan kami temukan sedang ada di rumahnya. Berdasarkan laporan polisi, kami bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10).

Selain mendekam di jeruji besi, MT terancam dijerat pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1).

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Brasta juga membenarkan jika istrinya sendiri yang membuat laporan ke Polsek Tebing.

"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya. Dari situ, kemudian melaporkan ini kepada polisi," sebutnya.

Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Sambung di Lingga

Hubungan terlarang antara anak dan ayah sambungnya sebelumnya diungkap Satrekrim Polres Lingga.

Pria berinisial A diduga tega berbuat tak sepantasnya kepada anak tirinya yang berinisial Y (15).

Yang mengejutkan, hubungan terlarang itu terungkap setelah hampir 3 tahun lamanya.

Kini, pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang tidak terima membuat laporan ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.

Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10) sekira pukul 10 malam.

Baca juga: Hubungan Terlarang Berakhir di Kolam Buaya, Pamit Kerja ke Suami, Istri Ternyata Selingkuh

Baca juga: Pria Ditemukan Meninggal di Lokalisasi Tanjungpinang, Penyakit Jantung Kumat Usai Hubungan Terlarang

POLRES LINGGA - Pria berinisial A (40) diperiksa anggota Satreskrim Polres Lingga. Ia diduga berbuat vulgar kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.
POLRES LINGGA - Pria berinisial A (40) diperiksa anggota Satreskrim Polres Lingga. Ia diduga berbuat vulgar kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. (TribunBatam.id/Istimewa)

"Dari keterangan sementara, aksi itu sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.

Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan kepada TribunBatam.id, Rabu (14/10/2020).

Pria 40 tahun itu terancam dijerat pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved