ANAMBAS TERKINI

Pemkab Anambas Tunggu Arahan Pemprov Kepri Soal UMK 2021, UMP Kepri Tak Naik

Kepala DPMPTSP Transnaker Anambas, Yunizar masih menunggu arahan dari Pemprov Kepri soal penetapan UMK

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/TIKA
TUNGGU ARAHAN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Anambas, Yunizar bilang, pihaknya menunggu arahan dari Pemprov Kepri terkait pembahasan UMK 2021. Foto beberapa waktu lalu 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Kepri. Itu terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Anambas 2021.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan surat edaran (SE) kepada Gubernur seluruh Indonesia dengan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE itu dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta demi menjaga kelangsungan usaha di masa Covid-19.

"Kami menunggu arahan dari provinsi, karena surat Menaker nanti yang mengatur UMP," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Yunizar, Rabu (28/10/2020).

Ia melanjutkan, di tengah kondisi Covid-19 saat ini semua pengusaha dan masyarakat mengalami dampak penurunan ekonomi, ditambah dengan terbitnya undang-undang cipta kerja.

Baca juga: Perkiraan UMP Kepri 2021 dan UMK Batam 2021 Setelah Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

"Tentunya hal ini berdampak pada pekerja atau buruh yang ada di daerah, kami akan menunggu arahan secara berjenjang dari provinsi dan pusat," ujarnya.

Rencananya, awal November mendatang pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dan mediasi terkait pengupahan.

UMP Kepri 2021 Tak Naik

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) tidak mengubah besar Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021.

Sehingga besaran UMP Kepri 2021 sama persis dengan UMP Kepri 2020. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 26 Oktober 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, Disnaker sedang membahas terhadap surat tersebut.

Seperti diketahui, besaran UMP Kepri 2020 sebesar Rp 3.005.383.

Besaran UMP yang tidak berubah, jelas berdampak pada nilai UMK pada sejumlah kabupaten/kota di Kepri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved