ANAMBAS TERKINI

Pemkab Anambas Tunggu Arahan Pemprov Kepri Soal UMK 2021, UMP Kepri Tak Naik

Kepala DPMPTSP Transnaker Anambas, Yunizar masih menunggu arahan dari Pemprov Kepri soal penetapan UMK

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/TIKA
TUNGGU ARAHAN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Anambas, Yunizar bilang, pihaknya menunggu arahan dari Pemprov Kepri terkait pembahasan UMK 2021. Foto beberapa waktu lalu 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Kepri. Itu terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Anambas 2021.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan surat edaran (SE) kepada Gubernur seluruh Indonesia dengan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE itu dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta demi menjaga kelangsungan usaha di masa Covid-19.

"Kami menunggu arahan dari provinsi, karena surat Menaker nanti yang mengatur UMP," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Yunizar, Rabu (28/10/2020).

Ia melanjutkan, di tengah kondisi Covid-19 saat ini semua pengusaha dan masyarakat mengalami dampak penurunan ekonomi, ditambah dengan terbitnya undang-undang cipta kerja.

Baca juga: Perkiraan UMP Kepri 2021 dan UMK Batam 2021 Setelah Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

"Tentunya hal ini berdampak pada pekerja atau buruh yang ada di daerah, kami akan menunggu arahan secara berjenjang dari provinsi dan pusat," ujarnya.

Rencananya, awal November mendatang pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dan mediasi terkait pengupahan.

UMP Kepri 2021 Tak Naik

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) tidak mengubah besar Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021.

Sehingga besaran UMP Kepri 2021 sama persis dengan UMP Kepri 2020. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 26 Oktober 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, Disnaker sedang membahas terhadap surat tersebut.

Seperti diketahui, besaran UMP Kepri 2020 sebesar Rp 3.005.383.

Besaran UMP yang tidak berubah, jelas berdampak pada nilai UMK pada sejumlah kabupaten/kota di Kepri.

Ia menyampaikan, apa yang menjadi kebijakan pusat akan diikuti sebagaimana isi surat tersebut.

"Pak Kadis sedang bahas surat dari pusat tersebut. Memang benar dalam surat yang telah sampai ke Pemprov Kepri. Angkanya masih sama," ujar Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah sesudah paripurna pengesahan APBD Perubahan Kepri 2020, Selasa (27/10/2020).

tribunnews
PJS GUBERNUR KEPRI - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin menyebut total APBDP Kepri 2020 sebesar Rp 3,929 Triliun. (TribunBtam.id/Endra Kaputra)

Kebijakan pemerintah ini jelas ditolak mentah-mentah oleh pekerja, Yana salah satunya.

Ia berharap Pemerintah memperhatikan nasib buruh di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Jelas tidak setuju, kenapa malah tidak naik. Biasanya setiap tahun ada kenaikan, kok ini tidak.

Belum selesai Undang undang Cipta Kerja. Ini malah dihadapkan dengan angka UMK yang sama tahun lalu," kesalnya.

Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin pun meminta semua pihak, khususnya serikat pekerja untuk bisa menahan diri.

Ini ia sampaikan ketika disinggung adanya aksi penolakan terhadap nilai UMP yang tidak berubah, sama seperti tahun lalu.

Meski penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam undang undang, menurutnya pandemi Covid-19 tak kalah pentingnya.

"Harus bersama-sama prihatinlah dengan kondisi Covid-19 saat ini.

Jangan ada klaster klaster baru lagi, silahkan berdemo tapi pakai cara yang tidak menimbulkan kerumunan," sebutnya.

Menurutnya, apa yang telah menjadi kebijakan pusat terkait penetapan UMP sudah sangat memperhatikan nasib buruh atau pekerja.

"Kita kan merasakan semua apa dampak ekonomi dimasa pandemi ini. Jangan sampai dengan ada aksi unjuk rasa, muncul kasus baru, ujung-ujungnya Pemerintah lagi tanggungjawab," ujarnya.

Lantas apakah UMK 2021 akan sama dengan UMK 2020?

Berikut besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kepri tahun 2020:

  • Kabupaten Natunan Rp 3.106.975
  • Kabupaten Lingga Rp3.036.220
  • Kabupaten Bintan Rp3.648.714
  • Kabupaten Karimun Rp 3.335.902
  • Kabupaten Anambas Rp3.501.441
  • Kota Tanjungpinang Rp 3.006.999
  • Kota Batam Rp 4.130.279.

Surat Edaran

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Daftar Lengkap UMP 2020

1. DKI Jakarta

Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020) pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang tidak menaikkan UMP 2021.

Sehingga UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.276.349 per bulan.

2. Jawa Tengah

Diberitakan Kompas.com, 27 Oktober 2020, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tak ingin tergesa-gesa mengumumkan besaran UMP 2021.

"Karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka kami sedang mengkaji timnya untuk bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit biar semuanya nyaman dan saling memahami," ucapnya.

Ganjar menegaskan tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

Sementara itu UMP Jawa Tengah tahun 2020, dikutip Kompas.com, 2 November 2019, adalah sebesar Rp 1.742.015,22.

3. Papua

Dikutip laman resmi Pemprov Papua, Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2020 resmi ditetapkan sebesar Rp3.516.700 dari sebelumnya Rp3.240.900.

Penetapan UMP lewat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/Tahun 2019 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Papua belum menentukan berapa UMP 2021-nya.

4. Sulawesi Utara

Dikutip Kompas.com, 1 November 2019, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723. Sulawesi Utara juga belum menentukan UMP 2021.

5. Bangka Belitung

Dilansir Kompas.com, 28 Oktober 2019, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen atau naik Rp 300.000, yaitu Rp 3.230.022.

Hingga berita ini ditulis, Bangka Belitung belum mengumumkan UMP 2021.

6. Sulawesi Selatan

Dilansir Kompas.com, 1 November 2019, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2020 sebesar Rp 3.103.800. Sulawesi Selatan belum mengumumkan UMP 2021.

7. Sumatera Selatan

Dikutip Kompas.com, 6 November 2018, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan mengalami kenaikan dari yang semulanya Rp 2,6 juta kini menjadi Rp 2,8 juta. Sumatera Selatan juga belum mengumumkan UMP 2021.

8. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat pada 2020 sebesar Rp 1.810.351. UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.

Dikutip Kompas.com, 1 November 2019, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, penetapan UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Namun Jawa Barat belum menentukan besaran UMP 2021.

9. DIY

Dikutip Kompas.com, 31 Oktober 2019, Upah Minumum Provinsi (UMP) DIY tahun 2020 Rp 1.704.608. Nominal itu naik sebesar Rp 133.685 dari UMP tahun 2019. DIY juga belum menentukan besaran UMP 2021.

10. Jawa Timur

Dilansir Kontan, 24 Juli 2020, UMP Jawa Timur 2020 sebesar Rp 1.768.777. Tapi Jawa Timur belum mengumumkan besaran UMP 2021.

11. Papua Barat 

Masih dari Kontan, UMP Papua Barat 2020 sebesar Rp 3.134.600. Tapi Papua Barat belum mengumumkan besaran UMP 2021.

12. Nangroe Aceh Darussalam 

UMP Aceh pada 2020 sebesar Rp 3.165.030 dan UMP 2021 belum diumumkan.

13. Banten

Sementara itu UMP 2020 provinsi Banten sebesar Rp 2.460.968. UMP 2021 juga belum ditentukan.

14. Kepulauan Riau

UMP 2020 Kepulauan Riau Rp 3.005.383 dan belum ditentukan UMP 2021-nya.

15. Kalimantan Utara

Kalimantan Utara memiliki UMP sebesar Rp 3.000.803 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.

16. Kalimantan Timur

Lalu Kalimantan Timur memiliki UMP sebesar Rp 2.981.378 pada 2020. Pemprov Kaltim belum menentukan UMP 2021.

17. Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah memiliki UMP sebesar Rp 2.903.144 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.

18. Riau

Sedangkan Riau memiliki UMP sebesar Rp 2.888.563 pada 2020. Riau belum mengumumkan UMP 2021.

19. Kalimantan Selatan

UMP Kalimantan Selatan pada 2020 sebesar Rp 2.877.447 dan UMP 2021 belum diumumkan.

20. Maluku Utara

Sedangkan Maluku Utara memiliki UMP sebesar Rp 2.721.530 pada 2020. Maluku Utara belum mengumumkan UMP 2021.

21. Jambi

Jambi memiliki UMP sebesar Rp 2.630.161 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.

22. Maluku

Lalu Maluku memiliki UMP sebesar Rp 2.604.960 pada 2020. Pemprov Maluku belum menentukan UMP 2021.

23. Gorontalo

UMP Gorontalo pada 2020 sebesar Rp 2.586.900 dan UMP 2021 belum diumumkan.

24. Sulawesi Barat

Sedangkan Sulawesi Barat memiliki UMP sebesar Rp 2.571.328 pada 2020. Sulawesi Barat belum mengumumkan UMP 2021.

25. Sulawesi Tenggara

Lalu Sulawesi Tenggara memiliki UMP sebesar Rp 2.552.014 pada 2020 dan UMP 2021 belum diumumkan.

26. Sumatera Utara

Sumatera Utara memiliki UMP sebesar Rp 2.499.422 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.

27. Bali

Sementara itu Bali memiliki UMP sebesar Rp 2.493.523 pada 2020. Bali belum mengumumkan UMP 2021.

28. Sumatera Barat

UMP Sumatera Barat pada 2020 sebesar Rp 2.484.041 dan UMP 2021 belum diumumkan.

29. Lampung

Lampung memiliki UMP sebesar Rp 2.431.324 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.

30. Kalimantan Barat

Sementara itu Kalimantan Barat memiliki UMP sebesar Rp 2.399.698 pada 2020. Kalimantan Barat belum mengumumkan UMP 2021.

31. Sulawesi Tengah

UMP Sulawesi Tengah pada 2020 sebesar Rp 2.303.710 dan UMP 2021 belum diumumkan.

32. Bengkulu

Bengkulu memiliki UMP sebesar Rp 2.213.604 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.

33. NTB

Sementara itu NTB memiliki UMP sebesar Rp 2.183.883 pada 2020. NTB belum mengumumkan UMP 2021.

34. NTT

UMP NTT pada 2020 sebesar Rp 1.945.902 dan UMP 2021 belum diumumkan.

(TribunBatam.id/Rahma Tika/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved