ILC TV ONE

Di ILC, Karni Ilyas Sentil Menkes Terawan soal Pengadaan Vaksin Covid-19, Ini Respons Fadli Zon

Dalam acara Indonesia Lawyers Club, host ILC Karni Ilyas menyentil Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Youtube/Indonesia Lawyers Club
Presenter Karni Ilyas dan mantan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (27/10/2020). 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id - Presenter Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas menyentil Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Momen tersebut terjadi dalam acara ILC TV One edisi Selasa 27 Oktober 2020.

Mengambil tema "Menunggu Vaksin Covid-19", keberadaan Menkes Terawan jadi sorotan.

Tak ayal, Menkes Terawan yang tidak hadir dalam ILC TV One malam itu menjadi bahan kritikan.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon tak luput mengkritik peran Menkes Terawan dalam pengadaan vaksin covid-19.

Dalam kesempatan itu, Fadli Zon menanyakan siapa yang sebenarnya memiliki tanggung jawab penuh atas pengadaan vaksin Covid-19.

Menurutnya, rasa ketidakpercayaan dan kebingungan dari masyarakat semakin tak terhindarkan lantaran banyak menteri-menteri yang tidak dalam bidangnya ikut bersuara.

"Saya melihat ada yang tidak beres dalam proses ini. Siapa sebetulnya yang paling bertanggungjawab sih, kan mengacu juga kepada Perpres harusnya," ungkapnya.

"Tetapi semua orang ngomong, menteri investasi ngomong, menteri Airlangga ngomong, sehingga kita tidak tahu siapa yang dipegang," pungkasnya.

Fadli Zon menyebut Menkes Terawan seakan diam dan tak pernah berbicara soal pengadaan vaksin covid-19.

Menurutnya, tanggung jawab pengadaan vaksin covid-19 ini adalah Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, bersama lembaga-lembaga di bawahnya.

Mantan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon memberikan tanggapan terkait ketidakjelasan dalam pengadaan vaksin Covid-19, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (27/10/2020).
Mantan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon memberikan tanggapan terkait ketidakjelasan dalam pengadaan vaksin Covid-19, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (27/10/2020). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Ia menegaskan bahwa dalam persoalan vaksin ini harusnya mengacu pada Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin Covid-19 yang dibebankan kepada kementerian kesehatan, bukan kementerian yang lain.

Apalagi statement yang dikeluarkan pun berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

Mendengar penjelasan dari Fadli Zon, Karni Ilyas ikut menambahkan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved