LINGGA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Dabo Singkep, Polisi Serahkan Tersangka AJ ke JPU

Sebelum AJ, seorang tersangka AWS sudah lebih dulu diserahkan ke JPU di Kantor Kejari Lingga.Keduanya diduga terlibat kasus korupsi BLUD RSUD Dabo

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
KORUPSI - Satuan Reskrim Polres Lingga menyerahkan tersangka atas nama AJ (34), dalam kasus dugaan Korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep tahun 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lingga menyerahkan seorang tersangka kasus korupsi ke Kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Senin (26/10/2020).

Tersangka berinisial AJ (34) diduga terlibat kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep tahun 2018.

Selain tersangka, barang bukti juga diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, seorang tersangka AWS sudah lebih dulu diserahkan (tahap II) ke JPU di Kantor Kejari Lingga.

AJ disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo 55 ayat (1) KUHP atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Dituntut JPU Bayar Uang Pengganti Rp 10 Triliun Terdakwa Korupsi Jiwasraya Curhat Soal Harta

Baca juga: Iman Sutiawan Tak Hadir pada Sidang Korupsi Sekwan DPRD Batam Asril di PN Tanjungpinang

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, berkas perkara Tindak Pidana Korupsi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 10 / VIII / 2020 / KEPRI / SPKT RESLINGGA 24 Agustus 2020.

"Atas nama tersangka AJ telah dinyatakan lengkap, berkas perkaranya P-21 ke JPU," ujarnya, Kamis (29/10/2020).

Penyerahan itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap dari Kepala Kejari Lingga Nomor : B-998/L.10.14/Ft.1/10/2020 pada 20 Oktober 2020.

"Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, AJ dan barang bukti telah diserahkan ke JPU, Senin lalu, 26 Oktober 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep," tutur Adi.

Sebelumnya dalam perkara yang sama, Satreskrim Polres Lingga telah melimpahkan tersangka AWS selaku Direktur RSUD Dabo.

"Berikut barang bukti berupa uang sejumlah Rp 551.262.900 ke Kejaksaan yang merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara," ujarnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved