Dituntut JPU Bayar Uang Pengganti Rp 10 Triliun Terdakwa Korupsi Jiwasraya Curhat Soal Harta

Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera mengatakan, tuntutan membayar uang pengganti Rp 10 triliun memberatkannya

Warta Kota/Henry Lopulalan
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengenakan face shield dan masker mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020) 

TRIBUNBATAM.ID - Seorang terdakwa dalam kasus krupsi Jiwasraya mengaku jumlah hartanya jika dihimpun tak cukup membayar uang pengganti yang dituntut kepadanya.

Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera mengatakan, tuntutan membayar uang pengganti Rp 10 triliun memberatkannya.

Baca juga: Prahara Jiwasraya, Majelis Hakim Vonis Joko Hartono Tirto Penjara Seumur Hidup Malam-malam

Baca juga: Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Penjara Seumur Hidup Tiga Mantan Direksi Jiwasraya

Para terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengenakan face shield dan masker mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang yang menghadirkan enam orang terdakwa yang terdiri dari mantan Direktur Jiwasraya dan pihak swasta ini ditangani oleh tujuh hakim dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengenakan face shield dan masker mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang yang menghadirkan enam orang terdakwa yang terdiri dari mantan Direktur Jiwasraya dan pihak swasta ini ditangani oleh tujuh hakim dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Baca juga: Dalang Kebakaran Kejagung! Cleaning Service Tajir, Kasus Besar Jaksa Pinangki dan Jiwasraya

Dalam nota pembelaan atau pledoinya, terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu tak memiliki total harta Rp 10, 728 triliun yang dimintakan jaksa sebagai uang pengganti.

"Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih dan disuruh menggantinya.

Padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp 10 Triliun," seperti dikutip dari dokumen pledoi yang diterima Kompas.com, Kamis (20/10/2020).

Baca juga: Lahan Milik Tersangka Jiwasraya Dicek, Jaksa Sebut Lahan Ada di 3 Lokasi

Baca juga: Erick Thohir Dituding Sudutkan SBY Dalam Kasus Jiwasraya, Rachland : Dia Sudah Mahir Politrik

Selain uang pengganti, Heru pun dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari proses persidangan yang telah berjalan, Heru mengungkapkan, tidak ada saksi dari Jiwasraya, manajer investasi maupun broker yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp 10 triliun kepada dirinya.

"Bahkan ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada manajer investasi dan digunakan untuk membeli saham, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke saya," ucapnya.

Baca juga: Jaksa Agung Buru Aliran Dana Korupsi Tersangka PT Asuransi Jiwasraya Hingga Miliaran Rupiah

Baca juga: 3 Eks Petinggi Jiwasraya Terima Fasilitas Mewah & Pelesiran ke Luar Negeri, Terungkap di Pengadilan

Heru juga menyinggung soal detail transfer uang dari orang yang disebut nominee dirinya.

Namun, mengacu pada proses persidangan, nominee tersebut merupakan nominee Pieter Rasiman.

Baca juga: Geledah 2 Rumah Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Motor Harley Davidson

Kemudian, ia menilai tidak ada bukti dirinya mengendalikan dan mengatur 13 manajer investasi melalui terdakwa lain dalam kasus ini, Joko Hartono Tirto.

Heru sekaligus membantah bukti e-mail permintaan transfer uang ratusan miliar kepada terdakwa lain, Benny Tjokosaputro.

Instagram @kendraparamita
Skandal Jiwasraya
Skandal Jiwasraya (Instagram @kendraparamita)

"Dalam tuntutan, e-mail tersebut dijadikan bukti bahwa saya menerima uang ratusan miliar dari Benny.

Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya?," kata dia.

Baca juga: Setelah Ramai Skandal Kasus Jiwasraya dan Asabri, Erick Thohir Dapat Ancaman Misterius

Baca juga: Jadi Korban Jiwasraya Aktris Callista Wijaya Stres, Duit Rp 1,5 Miliar tapi Tak Bisa Ditarik

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020 hingga kini, Heru mengaku tidak mengerti kenapa dirinya menjadi terdakwa dalam kasus Jiwasraya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved