KORUPSI SEKWAN DPRD BATAM

Iman Sutiawan Tak Hadir pada Sidang Korupsi Sekwan DPRD Batam Asril di PN Tanjungpinang

Humas PN Tanjungpinang menyebutkan, JPU menjadwalkan pemanggilan saksi sidang korupsi Sekwan DPRD Batam Asril kembali hadir pada 5 November 2020.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PN TANJUNGPINANG - Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril bergulir di PN Tanjungpinang.

Dalam agenda mendengarkan sejumlah saksi, hanya Iman Sutiawan yang diketahui berhalangan hadir.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, SH didampingi dua hakim anggota, Suherman SH dan Albiferri SH, sejumlah saksi mulai dari Ketua DPRD Batam Nuryanto, Zainal Abidin dan Helmy Hemilton termasuk Iman Sutiawan diminta hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjadwalkan pemanggilan saksi untuk kembali hadir," ucap Humas PN Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho, Kamis (22/10/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan menjadwalkan pemanggilan saksi untuk kembali hadir pada 5 November 2020.

Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum fiktif tahun 2017, 2018 dan 2019.

"JPU masih menjadwalkan pemanggilan saksi yang hadir tersebut pada 5 November 2020," ungkapnya.

Jadi Tersangka Tunggal

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam didesak membuka pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi di DPRD Batam.

Asril yang merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam menjadi tersangka tunggal dalam perkara anggaran konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Batam.

Melalui kuasa hukumnya, Asril mengatakan dugaan korupsi ini tak mungkin dilakukan seorang diri melainkan berjamaah.

"Karena dalam dugaan korupsi itu tidak tunggal.

Baca juga: Kuasa Hukum Sekwan DPRD Batam Asril Desak Penyidik Ungkap Tersangka Lain Korupsi Biaya Makan Minum

Baca juga: Sekwan DPRD Batam Terlibat Korupsi, Boyamin: Anggota DPRD Jangan Bermewah-mewah

Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka. (TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA)

Klien kami masih bingung kok cuman dia (Asril) sebagai tersangka?

Kemana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pimpinan DPRD Kota Batam?" ujar Kuasa Hukum Asril, Khairul Akbar saat ditemui di Batam Center, Selasa (18/8/2020) siang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved