BATAM TERKINI
KELANJUTAN Kasus Trafficking ABK Kapal Ikan Asing di Batam, 2 Kasus Sudah P21
Saat ini, kasus ABK kapal yang meninggal di atas kapal dan disimpan di dalam pendingin ikan sudah tahap 2 atau P21.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui subdit IV Renankta beberapa waktu lalu menangani tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus TPPO itu melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan di atas kapal Tangkap Ikan China
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan bahwa untuk kasus ABK yang lompat dari kapal ikan berbendera China di perairan Karimun, Kepri telah P21
"Berkas kasus ABK yang lompat di Karimun telah P21," ujar Dhani pada Kamis (29/10/2020).
Untuk kasus ABK kapal yang meninggal di atas kapal dan disimpan di dalam pendingin ikan juga sudah tahap 2 atau P21.
Baca juga: DIDUGA Ada Korban Lain, Polisi Kembangkan Kasus Trafficking di Batam, Pakai Modus Lowongan Kerja
"Berkas kasus ABK meninggal atas nama Hasan Afriyadi sudah P21," ujarnya.
Sedangkan kasus tiga mayat ABK yang diselundupkan atau dimasukan secara tidak prosedural itu dikatakan Dhani proses pemberkasan masih terus dilakukan pihaknya.
"Kasus tiga jenazah masih P19 atau Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi," ujar Dhani. (Tribunbatam.id/Alamudin)