BATAM TERKINI

KELANJUTAN Kasus Trafficking ABK Kapal Ikan Asing di Batam, 2 Kasus Sudah P21

Saat ini, kasus ABK kapal yang meninggal di atas kapal dan disimpan di dalam pendingin ikan sudah tahap 2 atau P21.

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui subdit IV Renankta beberapa waktu lalu menangani tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus TPPO itu melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan di atas kapal Tangkap Ikan China

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan bahwa untuk kasus ABK yang lompat dari kapal ikan berbendera China di perairan Karimun, Kepri telah P21

"Berkas kasus ABK yang lompat di Karimun telah P21," ujar Dhani pada Kamis (29/10/2020).

Untuk kasus ABK kapal yang meninggal di atas kapal dan disimpan di dalam pendingin ikan juga sudah tahap 2 atau P21.

Baca juga: DIDUGA Ada Korban Lain, Polisi Kembangkan Kasus Trafficking di Batam, Pakai Modus Lowongan Kerja

"Berkas kasus ABK meninggal atas nama Hasan Afriyadi sudah P21," ujarnya.

Sedangkan kasus tiga mayat ABK yang diselundupkan atau dimasukan secara tidak prosedural itu dikatakan Dhani proses pemberkasan masih terus dilakukan pihaknya.

"Kasus tiga jenazah masih P19 atau Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi," ujar Dhani. (Tribunbatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved