Termasuk Kepri, Menaker Ida Fauziyah Sebut 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 Tidak Naik

Sebanyak 18 provinsi menyepakati Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang berisi tentang tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
UPAH MINIMUM 2021 - Sebanyak 18 provinsi menyepakati Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang berisi tentang tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sebanyak 18 provinsi di Indonesia menyatakan sudah menyepakati Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),

Surat edaran tersebut berisi tentang tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Dalam surat edaran, Menaker meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut kondisi pandemi Covid-19 menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun ini.

" Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur. Kami memberikan surat edaran dengan, mungkin teman-teman juga sudah membaca kami di situ. Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan. Tidak lain dan tidak bukan karena di latar belakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," katanya.

Baca juga: Menaker Umumkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021, Ini Respons KSPI

Baca juga: Perkiraan UMP Kepri 2021 dan UMK Batam 2021 Setelah Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah.

"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," katanya di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Berikut 18 provinsi yang mengikuti SE penetapan upah minimum Menaker tersebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 27 Oktober 2020:

1) Jawa Barat

2) Banten

3) Bali

4) Aceh

5) Lampung

6) Bengkulu

7) Kepulauan Riau

8) Bangka Belitung

9) Nusa Tenggara Barat

10) Nusa Tenggara Timur

11) Sulawesi Tengah

12) Sulawesi Tenggara

13) Sulawesi Barat

14) Maluku Utara

15) Kalimantan Barat

16) Kalimantan Timur

17) Kalimantan Tengah

18) Papua

Respons DPR RI

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena menanggapi soal surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang berisi tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021.
Melki memahami keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menaikkan upah minimum 2021, seiring kondisi ekonomi terimbas pandemi Covid-19.

"Kebijakan Menaker untuk tidak menaikan upah minimum dalam kondisi ekonomi yang lagi terpuruk saat ini, dapat dipahami dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha," kata Melki kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

"Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar berbagai pihak terkait," ucapnya.

Di sisi lain, Politikus Golkar itu mengusulkan, untuk sektor usaha yang stabil atau mengalami peningkatan bisnis pada masa pandemi, perlu menaikkan upah minimum pada tahun depan.

"Dialog dan pembicaraan internal dalam semangat musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja, harus menjadi prioritas dan didahulukan untuk mencari solusi terbaik antara kedua pihak dengan atau tanpa fasilitasi pemerintah," paparnya.

"Pemerintah membantu pekerja dengan berbagai program sosial termasuk subsidi upah untuk melalui masa sulit pandemi ini," ujar Melki.

Alasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

Menurut Menaker penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Ida mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.

Surat edaran tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh.

Namun, menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Ida meyakinkan pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah.

“Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para Gubernur.

Dalam SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker: Sudah 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 Tidak Naik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved