BATAM TERKINI
Bakamla RI Tangkap 2 Kapal Vietnam Ilegal di Perairan Natuna
2 kapal ikan Vietnam yang ditangkap saat mencuri ikan secara ilegal tepat di sisi sebelah dalam dari wilayah overlapping claim dengan Vietnam.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bakamla RI kembali menangkap kapal ikan asing asal Vietnam di perairan Indonesia, Jumat (30/10/2020) pagi.
Ada dua kapal ikan Vietnam yang ditangkap saat melakukan pencurian ikan secara ilegal tepat di sisi sebelah dalam dari wilayah overlapping claim dengan Vietnam, sekitar 30 nm arah selatan dari garis klaim vietnam, tepatnya di Perairan Natuna Utara, Indonesia.
Penangkapan itu dilakukan saat gelar Operasi Cegah Tangkal 2020 oleh kapal Coast Guard KN Pulau Nipah 321 melaksanakan patroli di Barat Laut Kepulauan Anambas.
Dalam realese yang dikirimkan Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, Komandan KN Pulau Nipah 321 Letkol Bakamla Anto Hartanto mengatakan penangkapan dua kapal nelayan asing itu sekitar pukul 14.48 WIB pihaknya mendeteksi kontak radar di sektor depan dengan jarak 7.2 NM yang diduga kapal ikan asing.
Menyikapi itu ia memerintahkan menambah kecepatan dan mengubah halu menuju sasaran, dan pada jarak sekitar 1000 yard dengan menggunakan teropong terlihat visual kapal ikan sedang melaksanakan penangkapan ikan.
Pada saat yang bersamaan kapal ikan tersebut tampak memutus jaring yang telah ditebar di perairan sekitarnya.
Baca juga: Kepri Tambah 75 Kasus Positif Corona, 1 Covid-19 Tanjungpinang Meninggal Dunia, Total 3.609 Kasus
Sempat berusaha melarikan diri, akhirnya kapal ikan Vietnam dengan nomor lambung TG 9583 TS tersebut menyerah dan dapat diperiksa serta dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kapal tersebut membawa 20 orang anak buah kapal (ABK), dan palkanya terisi setengah dengan jenis ikan campuran.
Tidak sampai berselang satu jam kemudian, KN Pulau Nipah - 321 juga berhasil mengamankan kapal ikan Vietnam lainnya dengan nomor lambung TG 9489 TS.
Sama halnya dengan KIA Vietnam yang ditangkap sebelumnya, kapal ini juga memuat sejumlah hasil tangkapan ikan campur dan membawa 5 orang ABK.
Perwira Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Cegah Tangkal yang juga Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma Bakamla Suwito telah berkordinasi dengan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap kedua kapal ikan asing tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kedua KIA Vietnam tersebut sedang dikawal menuju ke Batam oleh KN Nipah 321. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)