2 Daerah Ini Tetap Naikkan UMP 2021, Padahal Pemerintah Sudah Bilang Tidak Ada Kenaikan

1Keputusan berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimim 2021

Kompas.com
Ilustrasi kenaikan gaji 

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan data BPS yang menunjukkn pertumbuhan ekonomi 1,85 persen, serta angka inflasi year to date hingga September 2020 yang tercatat sebesar 1,42 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia.

Sebelumnya Pemerintah Tegaskan Upah Minimum Tak Naik di 2021

Pemerintah telah memastikan tidak akan ada kenaikan upah minimun tahun 2021 mendatang.

Meski menuai berbagai reaksi protes, pemerintah tetap kukuh untuk mengambil keputuasan itu sebagai cara mengatasi krisis ekonomi.

Lantas apakah subsidi gaji dari pemerintah masih terus berlanjut?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih belum bisa memastikannya.

Walaupun sebelumnya, Ida sempat mengatakan jika pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli konsumsi masyarakat.

Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved