3 di Kepri, Ini 67 Kepala Daerah yang Kena Tegur Mendagri Terkait Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Teguran Mendagri kepada 67 kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait pelanggaran neteralitas ASN dalam Pilkada Serentak.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
NETRALITAS ASN - Penjabat Sementara Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum menggelar apel ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dataran Engku Puteri Batam, Senin (19/10/2020) pagi 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gubernur Kepri, Wali kota Batam dan Bupati Lingga dapat teguran keras Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mereka dinilai melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kepri.

Itu setelah keluar surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak.

Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tanggal 27 Oktober 2020.

Total ada 67 kepala daerah yang mendapat teguran Kemendagri.

Di antaranya tiga kepala daerah di Kepri itu.

Kemendagri memberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KASN ini.

Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi moral hingga disiplin.

Kepala daerah di Kepri bukan yang pertama mendapat teguran dari Kemendagri.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Tribunnews)

Petahana Karimun Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebelumnya kena 'semprit' Mendari karena menyebabkan kerumunan dan dianggap melanggar protokol kesehatan saat mendaftar Pilkada Karimun.

Mereka masuk dalam daftar 51 kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri Tito Karnavian.

Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak melalui rilis staf khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga yang diterima TribunBatam.id, Minggu (1/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved