3 di Kepri, Ini 67 Kepala Daerah yang Kena Tegur Mendagri Terkait Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Teguran Mendagri kepada 67 kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait pelanggaran neteralitas ASN dalam Pilkada Serentak.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
NETRALITAS ASN - Penjabat Sementara Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum menggelar apel ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dataran Engku Puteri Batam, Senin (19/10/2020) pagi 

Teguran kepada para kepala daerah disampaikannya sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Kemudian Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Baca juga: Pengesahan Ranperda RTRW Batam Molor, Syamsul Bahrum Koordinasi ke BP Batam, Jadi Atensi Kemendagri

Baca juga: Sah, KPU Kepri Tetapkan DPT Pilkada Serentak Total 1.168.188 Jiwa

ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017)
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA)

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

Gubernur Jambi

Gubernur Jawa Timur

Gubernur Kepulauan Riau

Gubernur Lampung

Gubernur Nusa Tenggara Barat

Gubernur Sulawesi Barat

Guberur Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Tengah

Gubernur Sulawesi Tenggara

Gubernur Sulawesi Utara

Bupati Asahan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved