3 di Kepri, Ini 67 Kepala Daerah yang Kena Tegur Mendagri Terkait Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Teguran Mendagri kepada 67 kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait pelanggaran neteralitas ASN dalam Pilkada Serentak.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
NETRALITAS ASN - Penjabat Sementara Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum menggelar apel ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dataran Engku Puteri Batam, Senin (19/10/2020) pagi 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gubernur Kepri, Wali kota Batam dan Bupati Lingga dapat teguran keras Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mereka dinilai melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kepri.

Itu setelah keluar surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak.

Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tanggal 27 Oktober 2020.

Total ada 67 kepala daerah yang mendapat teguran Kemendagri.

Di antaranya tiga kepala daerah di Kepri itu.

Kemendagri memberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KASN ini.

Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi moral hingga disiplin.

Kepala daerah di Kepri bukan yang pertama mendapat teguran dari Kemendagri.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Tribunnews)

Petahana Karimun Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebelumnya kena 'semprit' Mendari karena menyebabkan kerumunan dan dianggap melanggar protokol kesehatan saat mendaftar Pilkada Karimun.

Mereka masuk dalam daftar 51 kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri Tito Karnavian.

Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak melalui rilis staf khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga yang diterima TribunBatam.id, Minggu (1/11/2020).

Teguran kepada para kepala daerah disampaikannya sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Kemudian Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Baca juga: Pengesahan Ranperda RTRW Batam Molor, Syamsul Bahrum Koordinasi ke BP Batam, Jadi Atensi Kemendagri

Baca juga: Sah, KPU Kepri Tetapkan DPT Pilkada Serentak Total 1.168.188 Jiwa

ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017)
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA)

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

Gubernur Jambi

Gubernur Jawa Timur

Gubernur Kepulauan Riau

Gubernur Lampung

Gubernur Nusa Tenggara Barat

Gubernur Sulawesi Barat

Guberur Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Tengah

Gubernur Sulawesi Tenggara

Gubernur Sulawesi Utara

Bupati Asahan

Bupati Asmat

Bupati Bandung

Bupati Banggai

Bupati Banjar

Bupati Boven Digul

Bupati Bulukumba

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Dok Kemenpar)

Bupati Buton Utara

Bupati Cianjur

Bupati Dompu

Bupati Gowa

Bupati Halmahera Timur

Bupati Indragiri Hulu

Bupati Jember

Bupati Kepulauan Meranti

Bupati Kepulauan Selayar

Bupati Konawe

Bupati Konawe Utara

Bupati Kuantan Singingi

Bupati Limapuluh

Bupati Lingga

Bupati Lombok Utara

Bupati Majene

Bupati Mamberamo Raya

Bupati Maros

Bupati Merauke

Bupati Mojokerto

Bupati Muaro Jambi

Bupati Muna

Bupati Muna Barat

Pelantikan dan pengambilan sumpah 242 CPNS menjadi PNS di kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Desa Tarempa Timur,  Kecamatan Siantan, Senin (19/5/2020).
Pelantikan dan pengambilan sumpah 242 CPNS menjadi PNS di kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Senin (19/5/2020). (TribunBatam.id/Rahmatika)

Bupati Nias Selatan

Bupati Pandeglang

Bupati Pangkajene dan Kepulauan

Bupati Pasangkayu

Bupati Pelalawan

Bupati Pesisir Barat

Bupati Sidoarjo

Bupati Sijunjung

Bupati Simalungun

Bupati Solok

Bupati Sukabumi

Bupati Sumba Timur

Bupati Supiori

Bupati Tana Toraja

Bupati Tasikmalaya

Bupati Tojo Una-una

Bupati Toli-toli

Bupati Wakatobi

Wali kota Batam

Wali kota Binjai

Wali kota Bontang

Wali kota Makassar

Wali kota Mataram

Wali kota Pariaman

Wali kota Samarinda

Wali kota Solok

Wali kota Surabaya.(**/TribunBatam.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved