3 di Kepri, Ini 67 Kepala Daerah yang Kena Tegur Mendagri Terkait Netralitas ASN di Pilkada Serentak
Teguran Mendagri kepada 67 kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait pelanggaran neteralitas ASN dalam Pilkada Serentak.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gubernur Kepri, Wali kota Batam dan Bupati Lingga dapat teguran keras Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mereka dinilai melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kepri.
Itu setelah keluar surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak.
Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tanggal 27 Oktober 2020.
Total ada 67 kepala daerah yang mendapat teguran Kemendagri.
Di antaranya tiga kepala daerah di Kepri itu.
Kemendagri memberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KASN ini.
Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi moral hingga disiplin.
Kepala daerah di Kepri bukan yang pertama mendapat teguran dari Kemendagri.

Petahana Karimun Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebelumnya kena 'semprit' Mendari karena menyebabkan kerumunan dan dianggap melanggar protokol kesehatan saat mendaftar Pilkada Karimun.
Mereka masuk dalam daftar 51 kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri Tito Karnavian.
Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak melalui rilis staf khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga yang diterima TribunBatam.id, Minggu (1/11/2020).
Teguran kepada para kepala daerah disampaikannya sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kemudian Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Baca juga: Pengesahan Ranperda RTRW Batam Molor, Syamsul Bahrum Koordinasi ke BP Batam, Jadi Atensi Kemendagri
Baca juga: Sah, KPU Kepri Tetapkan DPT Pilkada Serentak Total 1.168.188 Jiwa

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:
Gubernur Jambi
Gubernur Jawa Timur
Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Lampung
Gubernur Nusa Tenggara Barat
Gubernur Sulawesi Barat
Guberur Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Tengah
Gubernur Sulawesi Tenggara
Gubernur Sulawesi Utara
Bupati Asahan
Bupati Asmat
Bupati Bandung
Bupati Banggai
Bupati Banjar
Bupati Boven Digul
Bupati Bulukumba

Bupati Buton Utara
Bupati Cianjur
Bupati Dompu
Bupati Gowa
Bupati Halmahera Timur
Bupati Indragiri Hulu
Bupati Jember
Bupati Kepulauan Meranti
Bupati Kepulauan Selayar
Bupati Konawe
Bupati Konawe Utara
Bupati Kuantan Singingi
Bupati Limapuluh
Bupati Lingga
Bupati Lombok Utara
Bupati Majene
Bupati Mamberamo Raya
Bupati Maros
Bupati Merauke
Bupati Mojokerto
Bupati Muaro Jambi
Bupati Muna
Bupati Muna Barat

Bupati Nias Selatan
Bupati Pandeglang
Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Bupati Pasangkayu
Bupati Pelalawan
Bupati Pesisir Barat
Bupati Sidoarjo
Bupati Sijunjung
Bupati Simalungun
Bupati Solok
Bupati Sukabumi
Bupati Sumba Timur
Bupati Supiori
Bupati Tana Toraja
Bupati Tasikmalaya
Bupati Tojo Una-una
Bupati Toli-toli
Bupati Wakatobi
Wali kota Batam
Wali kota Binjai
Wali kota Bontang
Wali kota Makassar
Wali kota Mataram
Wali kota Pariaman
Wali kota Samarinda
Wali kota Solok
Wali kota Surabaya.(**/TribunBatam.id)