DEMO BURUH DI BATAM

Buruh Batam Bakal Gelar Demo Lanjutan 9 dan 10 November, Ini 3 Lokasi yang Bakal Didatangi

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, berencana akan menggelar demo lanjutan.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja masih terus didengungkan oleh kaum buruh di Kota Batam, khususnya yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah menyuarakan aspirasi di depan Gedung Graha Kepri, Senin (2/11/2020), ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, berencana akan menggelar demo lanjutan.

Demo lanjutan tersebut masih membawa isi tuntutan yang sama, yakni penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan penuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kepri.

Rencananya, demo buruh akan digelar pada tanggal 9 dan 10 November 2020, bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Adapun lokasi demo yang akan dipilih yaitu Kantor Wali Kota Batam, Kantor DPRD Kota Batam atau Gedung Graha Kepri.

"Selanjutnya kami akan melakukan long march, berjalan kaki dengan estimasi massa 10.000-an," ujar Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto.

Petisi Soal UMP Kepri 2021

Sebelumnya, perwakilan buruh menyerahkan lampiran petisi kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kepri, Mangara M Simarmata.

Petisi ini diserahkan pada kesempatan demonstrasi buruh menolak Omnibus Law dan SK Gubernur Kepri tentang UMP pada Senin (2/11/2020).

Adapun isi petisi memuat penyataan sikap atas dua arah tuntutan berbeda.

Kepada Kadis Ketenagakerjaan Kepri, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini, memberikan tiga poin alasan penolakan terhadap SE Menteri Tenaga Kerja tentang tidak naiknya UMP 2021.

Tiga poin alasan tersebut adalah:

1. Tidak mencerminkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan karena pekerja juga pihak yang merasakan kondisi sulit yang ada saat ini.

Baca juga: INI 2 Tuntutan Buruh Batam saat Gelar Demo di Gedung Graha Kepri, Soal UMP hingga Omnibus Law

2. Akan mendegradasi kesejahteraan kaum pekerja.

3. Akan menurunkan daya beli para pekerja yang akan berimbas pada turunnya pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya orang miskin.

Berdasarkan pertimbangan itu, FSPMI meminta Gubernur Kepri untuk mengabaikan SE Menaker tentang tidak naiknya UMP 2021 tersebut, serta tetap menaikan upah minimum kabupaten/kota di Kepri tahun 2021.

"Kita akan sampaikan nanti ke Gubernur," ujar Mangara singkat, setelah menerima pernyataan sikap tertulis dari para buruh yang ditandatangani oleh Ketua DPW FSMPI Kepri, Nefrizal.

Minta UMK Batam 2021 Naik

Gubernur Kepri telah mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 1300 tahun 2020 tentang keputusan ketiadaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 

Di dalam SK tersebut, ditetapkan UMP Kepri pada tahun 2021 berada di angka Rp. 3.005.460. Tiadanya kenaikan UMP Kepri di Tahun 2021 ini memicu penolakan dari kaum buruh di Batam.

Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bahkan telah menggelar demonstrasi menolak SK Gubernur Kepri tersebut di depan Gedung Graha Kepri, pada Senin (2/11/2020).

Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, menyatakan, menolak dengan tegas apabila UMP 2021 tidak mengalami kenaikan. Pasalnya, keputusan UMP ini dapat berpengaruh pada pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Kalau UMK juga tetap, kemudian Omnibus Law diberlakukan, maka para pengusaha berpeluang menggaji pekerja baru dengan menggunakan angka UMP 2021 ini," jelas Suprapto.

Pihaknya menyatakan akan mengawal pembahasan terkait UMK di Kantor Dinas Tenaga Kerja Batam yang rencananya akan digelar esok hari. Terkhusus, FSPMI menuntut agar UMK dapat dinaikan hingga 8,5%.

Angka ini mempertimbangkan presentase kenaikan UMK pada tiga tahun belakangan, sejak 2017, di mana UMK mengalami kenaikan mencapai 8-11%.

"Kita ambil rata-ratanya saja, yang terendah yaitu 8,5%. Setidaknya UMK dapat mengalami kenaikan," ujar Suprapto.

Menurut Suprapto, kenaikan UMK ini dapat berkontribusi mendorong daya beli masyarakat, mengingat tingkat kebutuhan hidup pun semakin meningkat. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved