DEMO BURUH DI BATAM

INI 2 Tuntutan Buruh Batam saat Gelar Demo di Gedung Graha Kepri, Soal UMP hingga Omnibus Law

Buruh Batam yang menggelar demo di Gedung Graha Kepri menyampaikan dua tuntutan pada pemerintah. Dua tuntutan itu terkait UMP dan Omnibus Law.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Buruh kembali menggelar aksi demo dan menyatakan sikap tegas menolak UU Omnibus Law serta menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di depan gedung Graha Kepri Batam. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Demonstrasi buruh di depan Gedung Graha Kepri berjalan dengan kondusif. Sejumlah orator menyuarakan tuntutan demo pada siang hari ini, Senin (2/11/2020).

Adapun dua isi tuntutan, sebagaimana yang disampaikan Panglima Garda Metal FSPMI, Suprapto, adalah penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, serta SK Gubernur Kepri Nomor 1300 Tahun 2020 tentang upah minimum provinsi (UMP).

"Khusus untuk Omnibus Law, kami meminta presiden mengeluarkan Perppu, sedangkan terkait SK Gubernur tentang UMP 2021 ini menurut kami tidak masuk akal," tegas Suprapto diwawancarai di lokasi demo.

Menurutnya, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengimbau gubernur untuk tidak menaikan UMP tidak harus mutlak diikuti.

Baca juga: BREAKING NEWS - Buruh Kembali Gelar Unjuk Rasa di Depan Graha Kepri Batam

Ia menyebut sejumlah daerah yang masih menerapkan kenaikan UMP di tahun 2021, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta, hingga 3 sampai 5 persen.

Pasalnya, kebutuhan masyarakat juga kian meningkat, terkhusus di tengah pandemi Covid-19 ini.

Oleh karenanya, guna menjaga daya beli masyarakat serta menjaga kestabilan ekonomi, Suprapto meminta Gubernur Kepri mengkaji ulang keputusan terkait UMP tersebut.

"Sebab ini akan ada imbasnya pula kepada UMK Batam," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved