DEMO BURUH DI BATAM

Buruh Batam Tetap Tolak Omnibus Law, Desak Presiden Keluarkan Perppu

FSPMI menolak UU Omnibus Law dan meminta presiden mengeluarkan Perppu. Sebab UU ini dianggap mendegradasi perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja masih terus didengungkan oleh kaum buruh di Kota Batam, khususnya yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja masih terus didengungkan oleh kaum buruh di Kota Batam, khususnya yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam.

Menurut Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, terdapat beberapa poin alasan penolakan terhadap UU Omnibus Law yang telah disahkan tempo lalu.

Bagi serikat buruh, UU Omnibus Law Cipta Kerja akan mengarah kepada sistem liberalisasi perburuhan di Indonesia yang berujung pada eksploitasi pekerja.

Omnibus Law dapat berpotensi memperburuk kondisi tenaga kerja Indonesia yang masih jauh dari kata sejahtera, mempersulit hubungan industrial yang akan berujung pada sulitnya berkembang iklim investasi, serta mendegradasi perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Baca juga: UMP Kepri 2021 tak Naik, Buruh Batam Keluarkan Petisi dan Serahkan ke Kadisnaker Kepri, Ini Isinya!

"Kami, FSPMI, dengan tegas menolak UU Omnibus Law, dan meminta presiden mengeluarkan Perppu," ujar Suprapto, Senin (2/10/2020).

Isi tuntutan atas penolakan UU Omnibus Law tersebut telah diserahkan kepada Anggota DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, oleh perwakilan buruh.

Wahyu menyatakan mendukung sepenuhnya tuntutan para buruh tersebut, dan akan menyampaikan isi tuntutan kepada pemerintah pusat.

"Walau bagaimana pun Omnibus Law ini adalah keputusan pemerintah pusat. Kami akan melanjutkan kepada pimpinan DPRD Kepri dan meminta untuk diteruskan ke presiden," jelas Wahyudin di lokasi demonstrasi. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved