BATAM TERKINI
Baru Bebas Bersyarat, 2 Residivis Curanmor Beraksi Lagi di Batam, Dibekuk Tim Jatanras Polda Kepri
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menyita 10 unit sepeda motor curian dari dua tersangka residivis curanmor yang kerap beraksi di Batam.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri meringkus dua residivis curanmor di Kota Batam.
Dua tersangka berinisial TT dan HS diketahui kerap beraksi di kawasan Batuaji dan Kecamatan Sagulung.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan penangkapan dua residivisi curanmor itu terjadi pada 25 Oktober 2020.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
"Berangkat dari banyaknya laporan masyarakat atas kehilangan kendaraan bermotor pada sejumlah polsek yang ada di Kota Batam," ujar Ruslan, Senin (3/11/2020).

Setelah dikembangkan, ternyata ada 8 sepeda motor lain yang dijadikan barang bukti hasil kejahatan dari dua tersangka.
Sehingga total barang bukti yang di sita dari kedua pelaku ada 10 kendaraan roda dua berbagai merek.
"Dari pengakuan sementara itu hasil pencurian selama dua bulan terakhir," ungkap Ruslan.
Ruslan mengungkapkan bahwa kedua pelaku baru saja bebas bersyarat dari lapas Barelang beberapa waktu lalu.
Wadirreskrimum Polda Kepri itu mengatakan para residivis itu dihukum atas kasus yang sama selama 1,5 tahun.
Saat beraksi, kedua tersangka kerap menggunakan kunci T hingga gerinda.
Menurut Wadirkrimum Polda Kepri itu dari pengakuan sementara para pelaku barang hasil curian itu belum sempat terjual.
Ruslan menambahkan motor hasil curian itu rencananya akan mereka jual di daerah Batam dan pulau pulau sekitar Batam.
Baca juga: Polsek Sagulung Bekuk Pelaku Hipnotis, Dua Tersangka Rupanya Residivis Curanmor di Batam
Baca juga: Dua Residivis Curanmor Keok oleh Anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Sita 4 Unit Sepeda Motor

"Rencananya akan dijual dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta rupiah per unitnya.
Mereka mencari pelanggan sendiri dari mulut ke mulut," ujarnya.
Atas perbuatanya kedua pelaku Dirreskrimum Polda Kepri menjerat mereka dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (tujuh) tahun.
Dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.(TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)