BATAM TERKINI

Baru 2 Bulan Bebas Penjara, 2 Residivis Sudah Gasak 10 Motor, Dijual Rp 2 hingga 3 Jutaan 

Dua residivis kasus curanmor yang baru bebas penjara kembali diamankan polisi setelah kembali melakukan kejahatan yang sama.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Tim Jatanras Polda Kepri mengamankan dua spesialis pencurian motor di Batam berinisial TT dan HS yang kerap beraksi di kawasan Batuaji dan Sagulung Kota Batam. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Jatanras Polda Kepri mengamankan dua spesialis pencurian motor di Batam berinisial TT dan HS yang kerap beraksi di kawasan Batuaji dan Sagulung Kota Batam.

Wakil direktur reserse kriminal umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan kedua pelaku tersebut diamankan pada 25 Oktober 2020 lalu.

"Berangkat dari banyaknya laporan masyarakat atas kehilangan kendaraan bermotor beberapa waktu terakhir di Polsek Polsek yang ada di kota Batam," ujar Ruslan.

Dari ketua tangan residivis itu kepolisian mengamankan 2 unit kendaraan roda dua.

"Setelah dikembangkan ternyata ada 8 motor lainnya yang telah dicuri oleh para pelaku," ujar Ruslan.

Sehingga total barang bukti yang disita dari kedua pelaku ada 10 kendaraan roda dua berbagai merek.

"Dari pengakuan sementara itu hasil pencurian selama dua bulan terakhir," ujar Ruslan.

Baca juga: Polsek Sagulung Bekuk Pelaku Hipnotis, Dua Tersangka Rupanya Residivis Curanmor di Batam

Ruslan mengungkapkan bahwa kedua pelaku baru saja bebas bersyarat dari lapas Barelang beberapa waktu lalu.

"Keduanya baru bebas dua bulan lalu dan kembali melakukan aksinya," ujarnya.

Wadirkrimum Polda Kepri itu juga mengatakan para residivis itu atas kasus yang sama telah di hukum 1,5 tahun.

Dalam melakukan pencurian sepeda motor kedua pelaku menggunakan kunci T dan Gerinda.

Menurut Wadirkrimum Polda Kepri itu barang hasil curian itu belum sempat terjual.

"Rencananya akan dijual dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unitnya," katanya.

Ruslan menambahkan motor hasil curian itu rencananya akan dijual di daerah Batam dan pulau pulau sekitar Batam.

"Mereka mencari pelanggan sendiri dari mulut ke mulut," ujarnya.

Atas perbuatanya kedua pelaku Dirreskrimum Polda Kepri menjerat mereka dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (tujuh) tahun dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin Hamapu)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved