ILC TV ONE

Di ILC, Said Didu Singgung UU ITE: Kalau Tak Mau Dikritik Jangan jadi Pejabat Publik

Said Didu menyinggung jika ada pejabat publik yang anti kritikan sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya.

tangkapan layar youtube ILC
Di ILC TV One edisi Selasa 3 November 2020, Said Didu menyinggung jika ada pejabat publik yang anti kritik sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya. 

Kritikan justru menjadi analisis secara gratis oleh seorang pejabat publik dalam mengambil suatu kebijakan.

"Saya sudah 32 tahun di dalam pemerintahan, saya justru senang jika mendapat kritikan, daripada saya menyewa konsultan, karena melalui kritikan kita bisa mendapatkan informasi lain," katanya.

Said Didu menyinggung jika ada pejabat publik yang anti kritik sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kalau tidak mau dikritik ya jangan jadi pejabat publik," ujar Said Didu,

Karena prinsipnya pejabat publk itu dapat menerima kritikan.

Said Didu mengatakan menjadi pejabat publik sudah harus siap mendapat kritik dari masyarakat.

"Karena kritikan itu bentuk aspirasi rakyat, dan sudah seharusnya pejabat publik dalam membuat kebijakan dari aspirasi rakyat." katanya.

Di penghujung waktu, Said Didu menyebut hak kebebasan berpendapat adalah hak dasar rakyat. 

Lihat Video:

Kebebasan Sipil Terancam

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi mengatakan, kebebasan sipil di Indonesia saat ini dalam kondisi yang terancam.

Ancaman itu meliputi kebebasan berpendapat, berunjuk rasa, kebebasan mendapat perlakuan yang adil oleh aparat dan sebagainya.

"Hasil survei kami ternyata mengkhawatirkan. Demokrasi secara normatif masih mendapat dukungan tinggi dari publik. Tapi kebebasan sipil kita itu cukup terancam," ujar Burhanuddin dikutip dari tayangan Satu Meja Kompas TV bertajuk "Kebebasan Berekspresi Direpresi ?" pada Kamis (28/10/2020) malam.

"Baik kebebasan berpendapat, berdemonstrasi, mendapat perlakuan adil dari aparat dan lain-lain" kata dia.

Menurut Burhanuddin, demokrasi yang diharapkan masyarakat sebenarnya bukan sekadar memberi kesempatan untuk memberikan suara dalam pemilu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved