Ibunda Hanya Bisa Pasrah Lihat Anak Gadisnya Dibunuh Teman di Depan Mata
Jasad Siti Nur Surya Ismail, 19, ditemukan dalam posisi tiarap di ruang tamu sekitar pukul 2.30 petang itu, oleh adiknya Siti Nur Syuhada, 15, yang ba
TRIBUNBATAM.id - Seorang gadis tewas dibunuh teman dekatnya.
Gadis remaja bernama Siti Nur Surya Ismail (19) itu bahkan kehilangan nyawa disaksikan ibunda.
Sang ibu tak bisa berbuat apa-apa karena keadaannya.
Jasad Siti Nur Surya Ismail, 19, ditemukan dalam posisi tiarap di ruang tamu sekitar pukul 2.30 petang itu, oleh adiknya Siti Nur Syuhada, 15, yang baru pulang dari sekolah.
Abang korban, Mohd Zaid Azroi, 28, mengatakan tahu peristiwa ini setelah dihubungi Syuhada ketika dia sedang bekerja di Kampung Bukit Payong.
"Adik (Siti Nur Surya) dibunuh kejam dengan beberapa luka tikaman senjata tajam di beberapa bagian badan termasuk putus pergelangan tangan kiri.
"Ketika kejadian hanya ibu saja yang ada di rumah. Ibu hanya terbaring lemah tempat tidur hanya melihat karena dia mengidap kanker otak," katanya seperti dikutip dari metro.
Ketua Jabatan Siasatan Jenayah (Kanit Reskrim) Hulu Terengganu, Asisten Komisioner Mohd Marzukhi Mohd Mokhtar mengatakan berdasarkan petunjuk kasus ini dipercayai dilakukan oleh seorang individu.
"Barangan yang hilang termasuk uang tunai.
Penyelidikan awal mendapati kejadian dipercayai terjadi pukul 9 pagi," katanya.
Akhirnya polisi menangkap tersangka pelaku pembunuhan Siti Nur Surya, yang ternyata merupakan sahabat korban.
Ketua Polisi Daerah (Kapolres) Hulu Terengganu, Deputi Superintendan Mohd Adli Mat Daut mengatakan tersangka berusia 19 tahun merupakan teman kompak korban ditahan setelah diserahkan oleh ibunya Senin (2/11/2020) pada pukul 8.15 pagi.
Penangkapan tersangka berdasarkan rekaman kamera CCTV di tetangga lokasi kejadian.
"Bagaimanapun, keterangannya mencurigakan. Selain itu terdapat beberapa bekas lebam termasuk gigitan di lengan dan badan tersangka sebelum ditahan untuk penyidikan lanjut," katanya.
Polisi juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan uang tunai dan peralatan rias milik korban.
