BATAM TERKINI
Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum Mengaku Belum Terima Laporan Pembahasan UMK Batam 2021
Syamsul Bahrum mengaku belum menerima hasil pembahasan dan loporan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengaku belum menerima hasil pembahasan dan loporan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam.
Namun ia menyakini pembahasan UMK 2021 sudah mulai dibahas.
"Bisa saja mereka sudah ada pembahasan tripartit, bipartit, atau bilateral. Sementara belum dilaporkan ke kita," ujar Syamsul saat berada di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (5/11/2020).
Diakuinya sejauh ini pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Walaupun memang UMK ini adalah wewenang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.
"Tetapi sistem ketenagakerjaannya adalah sistem nasional. Kita tunggu saja dari pusat. Apapun yang diputuskan pemerintah pusat kita siap mengantisipasi," tutur Syamsul.
Jika tak ada kabar juga, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker), Rudi Sakyakirti untuk menanyakan hal tersebut.
"Minggu ini saya masih harus keluar kota. Atau minggu depan saya akan tanyakan," katanya sembari masuk ke dalam mobilnya.
Baca juga: INI Dia 3 Ranperda Prioritas Usulan DPRD Batam Tahun 2021, Soal UMKM hingga Ketahanan Keluarga
Sebelumnya diberitakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengaku pihaknya sejauh ini belum ada pembahasan terkait UMK.
"Rapat aja belum," kata Rudi singkat, Senin (2/11/2020) lalu.
Ia enggan berkomentar banyak terkait UMK 2021 mendatang.
Hanya saja ia menegaskan, esok hari, Selasa (2/11/2020) pihaknya segera melakukan rapat di kantornya.
"Besok rapat," kata Rudi.
Seperti diketahui penetapan UMK paling lambat 40 hari sebelum berakhirnya tahun 2020 ini. Untuk tahap awal jika mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015, penghitungan akan mengkalkulasikan UMK 2020 dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau sampai batas waktu pembahasan nanti belum ada aturan terbaru, artinya masih mengacu ke aturan lama," katanya.
Aturan lama mengatur pembahasan UMK dilakukan DPK di tingkat kota terlebih dahulu.
Biasanya pembahasan di Kantor Disnaker Kota Batam. Setelah itu akan dikirimkan ke Gubernur.
Untuk selanjutnya ditetapkan sebagai UMK tahun 2021 mendatang.
"Biasanya ditetapkan paling lambat 20 November. Sekarang baru awal Oktober, masih ada waktu satu bulan lebih lagi. Kita tunggu saja dulu," ujarnya.
Rudi melanjutkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja baru akan membahas setelah ada aturan terbaru terkait penghitungan UMK. Sejauh ini belum ada pertemuan maupun diskusi di lingkungan DPK mengenai penetapan upah ini. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)