BINTAN TERKINI

Bola Panas di Gubernur Kepri, Disnaker Bintan Usulkan Dua Opsi Tetapkan UMK 2021

Pemkab Bintan dan pengusaha ingin UMK 2021 merujuk SE Kemenaker. Sementara serikat pekerja mengusulkan UMK Bintan 2021 sebesar Rp 3.772.457.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
BAHAS UMK BINTAN 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan mulai membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2021.

Berlokasi di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020), rapat membahas UMK 2021 ini dihadiri unsur pemerintah, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja ini sempat alot.

Pasalnya Pemerintah dan juga Pengusaha menginginkan UMK tahun 2021 agar merujuk surat edaran Kemenaker RI nomor 04/1083/HK.00.00/X/2020.

Namun, serikat buruh menolak usulan UMK Bintan tahun 2021 merujuk surat edaran yang di keluarkan Kemenaker RI.

Setelah rapat pembahasan, ada dua nilai yang akan diusulkan ke Bupati Bintan untuk UMK tahun 2021.

Yakni Usulan dari Pemerintah dan pengusaha untuk UMK 2021 sama dengan UMK 2020 sebesar Rp 3.648.714.

BAHAS UMK BINTAN 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020).
BAHAS UMK BINTAN 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sementara Serikat pekerja mengusulkan UMK Bintan tahun 2021 tambah sebesar Rp 123.743 dari selisih KHL dari tahun 2019-2020 sehingga UMK tahun 2021 menjadi Rp 3.772.457.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bintan Indra Hidayat menuturkan, pada pembahasan UMK Bintan 2021, Apindo menyampaikan kondisi pandemi Covid-19.

Apindo meminta agar nilai UMK Bintan 2021 tidak naik.

Pemerintah juga berharap UMK tahun 2021 juga merujuk surat edaran Kemenaker RI yang bunyinya UMK 2021 ditengah pandemi Covid-19 saat ini tidak ada kenaikan dan sama seperti tahun 2020.

"Jadi memang tidak bisa melihat salah satu sektor saja. Kita harus melihat sektor lainya,seperti sektor pariwisata di bintan cukup terdampak.

Hingga kini ada 4.500 tenaga kerja yang dirumahkan dan sudah hampir 2.000 tenaga kerja yang mendapat PHK.

Inilah yang menjadi catatan kita bersama yang harus di pertimbangan," ucap Indra Hidayat, Jumat (6/11/2020).

Meksi demikian, angka yang diusulkan serikat pekerja sebesar Rp 3.772.457 tetap disampaikan
ke Bupati Bintan.

"Nanti Bupati Bintan yang akan memilih UMK apakah naik atau tidak dari dua usulan nilai yang didapatkan dari hasil rapat pembahasan UMK tahum 2021 tadi," terangnya.

Baca juga: NGAKU Sudah Bahas UMK Batam 2021, Ketua Apindo Sebut Belum Ada Kesepakatan

Baca juga: Disnaker Bintan Tetapkan Angka KHL 2020, Jadi Tolak Ukur UMK 2021

KADISNAKER BINTAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19.
KADISNAKER BINTAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Setelah Bupati Bintan menetapkan, nanti Bupati Bintan akan merekomendasikan nilai UMK tahun 2021 ke Gubernur, dan Gubernur yang akan menetapkan UMK 2021.

"Intinya dari Kabupaten Bintan hanya sebatas rekomendasi yang disampaikan ke Gubernur Kepri.

Penetapannya itu nanti Gubernur Kepri yang akan menetapkan di tanggal 20 November 2020 nanti," ucapnya.

FSPMI Bintan Soal Angka KHL 2020

Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan bereaksi dengan penetapan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2020.

Menurut Andi Sihaloho, penetapan angka Rp 2.738.363 itu itu dinilai kurang mewakili aspirasi buruh.

Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) menetapkan besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Bintan, Rabu (4/11) kemarin.

Menurutnya, sebelum nilai UMK diajukan ke Bupati, seharusnya Dewan Pengupahan Kabupaten sudah memegang angka hasil rapat.

Bukan malah meminta Bupati yang menentukan nilai UMK.

"Rekomendasi seharusnya satu usulan angka, tetapi dalam rapat semua usulan masuk ke Bupati.

Jangan pilihan angka itu jadi Bupati yang menentukan, tapi dari dewan pengupahan," tegasnya, Kamis (5/11/2020).

FSPMI BINTAN - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19.
FSPMI BINTAN - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (TribunBatam.id/Istimewa)

Andi juga menambahkan, FSPMI Bintan mengusulkan angka Rp 3.940.611 untuk UMK Bintan 2021.

Usulan nilai UMK yang mereka usulkan itu menurutnya tetap diterima Disnaker Bintan.

Namun Disnaker Bintan tetap akan mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

"Terkait hal ini akan kami pastikan pada agenda pembahasan UMK Bintan tahun 2021 yang akan di gelar tanggal 6 November 2020 besok," sebutnya.

Sepakat KHL Bintan 2020

Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan sepakat menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2020 sebesar Rp 2.738.363.

Angka ini menjadi tolak ukur untuk menentukan angka UMK Bintan tahun 2021.

Besaran angka KHL ini pun diakui Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat.

Menurutnya, terdapat penambahan sejumlah item untuk pekerja di perusahaan.

Mulai dari komponen biaya pulsa, air galon, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia menambahkan terdapat penambahan 4 item dari 60 item awal dalam menetapkan KHL.

Pembahasan rapat KHL di Tanjungpinang itu terjadi, Rabu (4/11) kemarin.

"Besaran KHL sudah disepakati. Kami menyesuaikan dengan adanya perubahan peraturan dan keluar peraturan baru Menteri Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2020.Menambahkan item survey. Naiknya sekitar Rp 50 ribu lebih," ungkapnya.

Indra menambahkan, rapat KHL Bintan 2020 disejalankan dengan pembahasan Tata Tertib pengusulan UMK tahun 2021.

Pembahasan penetapan UMK Bintan 2020, bersama Pemerintah Kabupaten, Apindo dan sejumlah serikat pekerja akan dilaksanakan di kantor Bupati Bintan.

"Nah untuk mengetahui tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tanggal 06 November 2020 nanti Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan gelar ekspos tentang tingkat inflasi di kantor Bupati Bintan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved