BINTAN TERKINI
Disnaker Bintan Tetapkan Angka KHL 2020, Jadi Tolak Ukur UMK 2021
Dalam pembahasan, disepakati besaran angka KHL Bintan 2020 sebesar Rp 2.738.363. Angka ini akan menjadi tolak ukur dalam menentuka UMK 2021.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan sepakat menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2020 sebesar Rp 2.738.363.
Angka ini menjadi tolak ukur untuk menentukan angka UMK Bintan tahun 2021.
Besaran angka KHL ini pun diakui Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat.
Menurutnya, terdapat penambahan sejumlah item untuk pekerja di perusahaan.
Mulai dari komponen biaya pulsa, air galon, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia menambahkan terdapat penambahan 4 item dari 60 item awal dalam menetapkan KHL.
Pembahasan rapat KHL di Tanjungpinang itu terjadi, Rabu (4/11) kemarin.
"Besaran KHL sudah disepakati. Kami menyesuaikan dengan adanya perubahan peraturan dan keluar peraturan baru Menteri Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2020.Menambahkan item survey. Naiknya sekitar Rp 50 ribu lebih," ungkapnya.
Indra menambahkan, rapat KHL Bintan 2020 disejalankan dengan pembahasan Tata Tertib pengusulan UMK tahun 2021.
Pembahasan penetapan UMK Bintan 2020, bersama Pemerintah Kabupaten, Apindo dan sejumlah serikat pekerja akan dilaksanakan di kantor Bupati Bintan.
"Nah untuk mengetahui tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tanggal 06 November 2020 nanti Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan gelar ekspos tentang tingkat inflasi di kantor Bupati Bintan," ucapnya.
FSPMI Bintan Bereaksi
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan, Andi Sihaloho menolak surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait nilai UMK Bintan 2021 yang disamakan dengan nilai tahun 2020.
Andi menegaskan, pihaknya bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menentang kebijakan Pemerintah Pusat terkait UMK itu.