Minggu, 10 Mei 2026

BATAM TERKINI

BPN Bantah Sertifikat Kampung Tua Batam Tak Laku Digadaikan ke Bank

Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Batam membantah sertifikat Kampung Tua di Batam yang sudah diserahkan ke pemiliknya tidak bisa digunakan.

Tayang:
ISTIMEWA
Penyerahan sertifikat hak milik kepada masyarakat Kampung Tua Tanjunggundap, oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Batam, Memby Untung Pratama membantah sertifikat Kampung Tua di Batam yang sudah diserahkan ke pemiliknya tidak bisa digunakan.

Sejatinya sertifikat PTSL tersebut bisa diagunkan di Bank demi kepentingan usaha.

"Bisa. Bahkan sudah 2 Kampung Tua yang kita jadikan Kampung Reforma Agraria. Yaitu Tanjung Riau dan Tanjung Gundap. Setelah kita berikan sertifikat maka kita berdayakan masyarakatnya, melalui program permodalan, perbankan dan bimbingan teknis pelatihan. Itu bukti sertifikat PTSL bisa diberdayakan masyarakat," ujar Memby, Jumat (6/11/2020) di Kantor BPN Sekupang.

Ia mengakui, pada 2020 ini pihaknya sudah memberikan sertifikat di 4 titik Kampung Tua.

Di antaranya Tanjung Piayu Laut, Tiangwangkang Barelang, Nongsa Pantai dan Telaga Punggur.

"Terakhir di Tanjung Gundap pada 24 September 2020 lalu sebanyak 60 sertifikat secara simbolis untuk 4 titik. Sekarang tinggal menunggu diberikan secara keseluruhan, tapi prosesnya sudah selesai," ujar Memby.

Pemberian sertifikat kampung tua yang berikutnya direncanakan pada 2021 mendatang.

Baca juga: INI Daftar Harga Tanah Paling Mahal dan Paling Murah di Batam, Termahal Rp 12.209.633 per M²

Sejauh ini BPN masih berkoordinasi dengan Pemrintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP Batam) untuk menentukan lokasi berikutnya.

"Kita tinggal menunggu mana yang bersih dari HPL, PL dan kawasan hutan," tuturnya di Kantor BPN Sekupang.

Sementara itu pada 2019 lalu pihaknya sudah menyelesaikan 3 titik Kampung Tua.

Di antaranya Kampung Tua Tanjungriau Kecamatan Sekupang, Kampung Tua Tanjunggundap dan Seibinti Kecamatan Sagulung

"Jadi total keseluruhan 7 titik Kampung Tua sudah diberikan sertifikatnya," katanya.

Memby mengatakan selama ini dari BPN sendiri tak ada kendala dalam penyelesaiannya.

Terpenting BP Batam dan Pemko sudah menginventarisasi mana lokasi yang bisa disertifikasi hak milik.

"Kalau kawasan hutan lindung BPN tak boleh melakukan pembuatan hukum. Tetap harus diselesaikan dulu di Menteri Kehutanan. Apakah diputihkan atau dikeluarkan. Itu kewenangan kementerian. Setelah itu clear baru kita masuk," katanya.

Sementara lahan yang sudah ada PLnya, menurut Memby, apabila PLnya sudah diselesaikan BP Batam, itu tidak menjadi masalah. Kunci penyelesaiannya itu di Pemko dan BP Batam.

"Kita hanya mendaftarkan saja," katanya. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved