PENANGANAN COVID
Kasus Corona Terus Bertambah, Pjs Wali Kota Batam Mulai Pikirkan Denda Tak Patuh Protokol Kesehatan
Pjs Wali kota Batam Syamsul Bahrum akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberlakukan sanksi tegas yang diatur Perwako 49 Tahun 2020.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Sorotan ini muncul ketika jumlah pasien yang terpapar Covid-19 kian bertambah di tengah gencarnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kepri memutus mata rantai penyebaran wabah yang mematikan ini.
Wakil Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) HKI Kepri, Tjaw Hioeng misalnya.
Tjaw Hioeng menyoroti langkah Pemerintah Kota Batam dalam menangani kasus Covid-19 ketika muncul banyak kasus Covid-19 klaster Kawasan Industri Mukakuning Kota Batam.
“Kami minta supaya jangan ada lockdown kawasan industri. Karena dampaknya akan sangat besar.
Kami minta agar Pemko Batam terapkan sanksi tegas kepada warga yang tidak terapkan protokol kesehatan,” ungkap Tjaw Hioeng dalam sebuah acara Zoom Meeting TribunBatam.id, Senin (28/9/2020).
Usulan tersebut disampaikan oleh Tjaw Hioeng ketika Pemko Batam tengah gencar menerapakan sanksi terhadap warga yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.
Misalnya, teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan sanksi sosial lainnya.
Namun, Tjaw Hioeng menilai seharusnya Pemko Batam sudah harus menerapkan sanksi denda uang sebagai dibunyikan juga dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kami bahkan sudah meminta Pemko Batam untuk memberlakukan sanki denda uang. Namun, Pemko belum juga memberlakukan itu,” ungkap Tjaw Hioeng dalam sebuah wawancara Zoom Meeting dengan TribunBatam.id, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya Tjaw Hioeng, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid juga menegaskan hal yang sama.
Dia pun tidak setuju kalau kawasan industri di-lock down sebab kasus Covid-19 itu sebenarnya berasal dari luar kawasan industri.
“Kami sudah menyurati Pemko Batam agar memberlakukan sanksi tegas kepada warga yang tidak disiplin dan bukan memberlakukan lock down di kawasan industri,” tegas Rafki dalam Zoom Meeting tersebut.
Usulan tersebut baru ditanggapi oleh Penjabat Wali Kota Batam, Syamsul Bahrul pada Jumat (6/11/2020).
