PENANGANAN COVID
Kasus Corona Terus Bertambah, Pjs Wali Kota Batam Mulai Pikirkan Denda Tak Patuh Protokol Kesehatan
Pjs Wali kota Batam Syamsul Bahrum akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberlakukan sanksi tegas yang diatur Perwako 49 Tahun 2020.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dia menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memberlakukan sanksi tegas yang sudah dituangkan dalam Perwako Batam Nomor 49 Tahun 2020 itu.
Baca juga: Dampak Virus Corona, Imigrasi Batam Catat Arus Lalu Lintas WNA Menurun, Berikut Datanya
Baca juga: A 5-Month Baby in Batam Recovers from Coronavirus, Here are the Details of other Covid-19 Patients
“Saya selalu bertanya kepada Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, kapan sanksi tegas itu harus dimulai sebelum terlambat,” kata Syamsul kepada Tribun Batam.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kepri itu menambahkan selama ini sudah diberlakukan sanksi berupa rapid test sebagai shock therapy.
Sanksi tegas berupa denda uang itu akan dibahas Syamsul Bahrum bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam pekan. Hasil pembahasan itu akan diumumkan di media-media sosial.
“Jika FKPD yang di dalamnya juga ada Ketua Dewan Perwakilan Kota Batam (DPRD) Kota Batam sudah setuju, saya akan tegakkan sanksi denda dan siap di-PTUN-kan,” tegas Penjabat Wali Kota Batam tersebut.
Pemberlakuan sanksi denda kepada warga yang tidak taat pada protokol kesehatan Covid-19 juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepri, Mohammad Bisri.
Dia mengatakan sejak dahulu dirinya meminta agar protokol kesehatan harus ditegakkan dengan sanksi yang tegas.
Jika tidak diberlakukan sanksi tegas maka Bisri sendiri meyakini jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Kepri akan terus bertambah dari hari ke hari.
“Setiap dalam rapat koordinasi, saya selalu mengatakan hal itu. Namun, kita bukan berada pada posisi pengambil kebijakan,” ungkap Kepala Dinkes Provinsi Kepri itu. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)
