BERITA POPULER

Berita Populer Batam Hari Ini, Harga Tanah Termurah hingga Garuda Indonesia Buka 3 Rute Baru

Ada beberapa populer yang menarik perhatian pembaca Tribun Batam, Sabtu (7/11) ini. Berikut rangkumannya

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Pengguna mengakses laman web bhumi.atrbpn.go.id untuk mengecek rentang Zona Nilai Tanah, Jumat (6/11/2020). 

Klik Web Resmi BPN

Kini, zona nilai tanah dapat diakses secara digital melalui perangkat komunikasi.

Peta zona tersebut dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Adapun isi laman web bhumi.atrbpn.go.id tersebut menampilkan kisaran Zona Nilai Tanah di sejumlah wilayah di Indonesia.

Contohnya, di kawasan Batam Center, Kota Batam, kisaran Zona Nilai Tanah mencapai Rp 2.000.000 - Rp 5.000.000 per m².

Kawasan Sekupang memiliki Zona Nilai Tanah kisaran Rp 500.000 - Rp 1.000.000 per m².
Sedangkan kawasan Nongsa memiliki rentang Zona Nilai Tanah Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000 per m².

"Kita sudah ada ZNT elektronik ya. Pada 2019 akhir kita hanya memperbarui rilis updating nilai terbarunya," ujar Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Batam, Memby Untung Pratama.

Tidak hanya ZNT, laman web ini juga dapat menampilkan data bidang tanah, kawasan hutan, lahan baku sawah, dan penggunaan tanah. Lebih lengkapnya, informasi dapat diakses melalui aplikasi ZNT.

Meski demikian, data ini masih dibuka secara terbatas bagi pemilik akun dalam aplikasi tersebut, yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang merupakan mitra dari BPN.

Di dalam aplikasi nantinya akan dicantumkan varian harga nilai tanah di setiap titik kawasan secara terperinci.

"Ke depan informasi seperti itu bisa menjadi informasi publik, tapi Rapermennya sedang digodok. Sampai saat ini masih terbatas bagi pengguna akun, dalam hal ini PPAT," tambah Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri, Askani.

2. Nasib Dua Oknum Honorer Pemkab Bintan Pasca Video Viral di Pantai Trikora, Ini Kata BKPSDM

Pasca videonya viral di media sosial, kini nasib dua oknum honorer Bagian Umum Setdakab Bintan berinisial BR dan TY bakal diberhentikan.

Hal ini seperti penuturan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Irma Annisa.

Ia mengatakan, sesuai kontrak kerja, jika honorer Pemkab Bintan melanggar aturan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tidak hormat.

Saat ini kasus pelanggaran dua oknum honorer Pemkab Bintan tersebut sedang diproses.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved