Breaking News

Disnaker Bintan Usulkan Dua Besaran UMK 2021, Mana yang Akan Dipilih Gubernur Kepri?

Kadisnaker Bintan Indra Hidayat bilang, ada 2 usulan angka yang akan diusulkan ke Bupati Bintan.Seterusnya Bupati akan merekomendasikan ke Gubernur

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
BAHAS UMK BINTAN 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020). 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2021 di ruang rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020) lalu sempat berjalan alot.

Pasalnya, ada dua besaran UMK yang muncul dalam pembahasan yang dihadiri unsur pemerintah, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja itu.

Satu mengacu pada ketentuan pemerintah, yakni surat edaran Kemenaker RI nomor 04/1083/HK.00.00/X/2020.

Satu lagi berdasarkan usulan pekerja, yakni ada penambahan sebesar Rp 123.743.

Angka ini berasal dari selisih Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari tahun 2019-2020.

Pemerintah dan pengusaha menginginkan UMK 2021 agar merujuk surat edaran Kemenaker RI nomor 04/1083/HK.00.00/X/2020.

Namun, serikat buruh menolak.

Akhirnya, setelah rapat pembahasan, ada dua nilai yang akan diusulkan ke Bupati Bintan untuk UMK 2021.

Yakni usulan dari pemerintah dan pengusaha untuk UMK 2021 sama dengan UMK 2020, yakni sebesar Rp 3.648.714.

BAHAS UMK BINTAN 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020).
BAHAS UMK BINTAN 2021 - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan membahas UMK 2021 di Kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sementara serikat pekerja mengusulkan UMK Bintan 2021 sebesar Rp 3.772.457.

Angka ini dari UMK 2020 ditambah selisih KHL 2019-2020 sebesar Rp 123.743, sehingga UMK tahun 2021 menjadi Rp 3.772.457.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bintan Indra Hidayat menuturkan, pada pembahasan UMK Bintan 2021, Apindo menyampaikan kondisi pandemi Covid-19.

Apindo meminta agar nilai UMK Bintan 2021 tidak naik.

Pemerintah juga berharap UMK tahun 2021 juga merujuk surat edaran Kemenaker RI yang bunyinya UMK 2021 ditengah pandemi Covid-19 saat ini tidak ada kenaikan dan sama seperti tahun 2020.

"Jadi memang tidak bisa melihat salah satu sektor saja. Kita harus melihat sektor lainya,seperti sektor pariwisata di bintan cukup terdampak.

Hingga kini ada 4.500 tenaga kerja yang dirumahkan dan sudah hampir 2.000 tenaga kerja yang mendapat PHK.

Inilah yang menjadi catatan kita bersama yang harus di pertimbangan," ucap Indra Hidayat, Jumat (6/11/2020).

Meksi demikian, angka yang diusulkan serikat pekerja sebesar Rp 3.772.457 tetap disampaikan 
ke Bupati Bintan.

"Nanti Bupati Bintan yang akan memilih UMK apakah naik atau tidak dari dua usulan nilai yang didapatkan dari hasil rapat pembahasan UMK tahun 2021 tadi," terangnya.

Baca juga: NGAKU Sudah Bahas UMK Batam 2021, Ketua Apindo Sebut Belum Ada Kesepakatan

Baca juga: Disnaker Bintan Tetapkan Angka KHL 2020, Jadi Tolak Ukur UMK 2021

KADISNAKER BINTAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19.
KADISNAKER BINTAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Setelah Bupati Bintan menetapkan, nanti Bupati Bintan akan merekomendasikan nilai UMK tahun 2021 ke Gubernur, dan Gubernur yang akan menetapkan UMK 2021.

"Intinya dari Kabupaten Bintan hanya sebatas rekomendasi yang disampaikan ke Gubernur Kepri.

Penetapannya itu nanti Gubernur Kepri yang akan menetapkan di tanggal 20 November 2020 nanti," ucapnya.

FSPMI Bintan Soal Angka KHL 2020

Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan bereaksi dengan penetapan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2020.

Menurut Andi Sihaloho, penetapan angka Rp 2.738.363 itu itu dinilai kurang mewakili aspirasi buruh.

Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) menetapkan besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Bintan, Rabu (4/11) kemarin.

Menurutnya, sebelum nilai UMK diajukan ke Bupati, seharusnya Dewan Pengupahan Kabupaten sudah memegang angka hasil rapat.

Bukan malah meminta Bupati yang menentukan nilai UMK.

"Rekomendasi seharusnya satu usulan angka, tetapi dalam rapat semua usulan masuk ke Bupati.

Jangan pilihan angka itu jadi Bupati yang menentukan, tapi dari dewan pengupahan," tegasnya, Kamis (5/11/2020).

FSPMI BINTAN - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19.
FSPMI BINTAN - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (TribunBatam.id/Istimewa)

Andi juga menambahkan, FSPMI Bintan mengusulkan angka Rp 3.940.611 untuk UMK Bintan 2021.

Usulan nilai UMK yang mereka usulkan itu menurutnya tetap diterima Disnaker Bintan.

Namun Disnaker Bintan tetap akan mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

"Terkait hal ini akan kami pastikan pada agenda pembahasan UMK Bintan tahun 2021 yang akan di gelar tanggal 6 November 2020 besok," sebutnya.

Sepakat KHL Bintan 2020

Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan sepakat menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2020 sebesar Rp 2.738.363.

Angka ini menjadi tolak ukur untuk menentukan angka UMK Bintan tahun 2021.

Besaran angka KHL ini pun diakui Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat.

Menurutnya, terdapat penambahan sejumlah item untuk pekerja di perusahaan.

Mulai dari komponen biaya pulsa, air galon, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia menambahkan terdapat penambahan 4 item dari 60 item awal dalam menetapkan KHL.

Pembahasan rapat KHL di Tanjungpinang itu terjadi, Rabu (4/11) kemarin.

"Besaran KHL sudah disepakati. Kami menyesuaikan dengan adanya perubahan peraturan dan keluar peraturan baru Menteri Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2020.Menambahkan item survey. Naiknya sekitar Rp 50 ribu lebih," ungkapnya.

Indra menambahkan, rapat KHL Bintan 2020 disejalankan dengan pembahasan Tata Tertib pengusulan UMK tahun 2021.

Pembahasan penetapan UMK Bintan 2020, bersama Pemerintah Kabupaten, Apindo dan sejumlah serikat pekerja akan dilaksanakan di kantor Bupati Bintan.

"Nah untuk mengetahui tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tanggal 06 November 2020 nanti Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan gelar ekspos tentang tingkat inflasi di kantor Bupati Bintan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved