PENANGANAN COVID
JUMLAH Pasien Covid-19 Terus Bertambah di Batam, Sanksi Denda Bakal Diterapkan
Razia yang dilakukan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri tersebut baru menerapkan sanksi teguran secara lisan dan tertulis.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sanksi denda dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan belum secara efektif dijalankan.
Selama ini, razia yang dilakukan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri tersebut baru menerapkan sanksi teguran secara lisan dan tertulis.
Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, membenarkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan selama ini masih berupa teguran lisan dan tertulis, pemakaian rompi, hingga pemeriksaan rapid test.
"Masyarakat cukup waswas juga kalau kita menerapkan rapid test. Kemarin ada empat yang reaktif, kita suruh pulang dan pantau. Kalau bergejala sakit, langsung diswab," jelas Syamsul, pada Jumat (6/11/2020).
Sementara itu, penerapan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu bagi pelanggar perorangan masih dipertimbangkan.
Baca juga: SELAMA 2020, Capaian BPTHB Batam Merosot, Akibat Turunnya Transaksi Properti
Syamsul telah meminta Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, untuk menginisiasi kembali rapat FKPD membahas kemungkinan tersebut.
Kendati Perda Penegakan Protokol Kesehatan yang semula sempat diusulkan, ditolak oleh sejumlah fraksi DPRD Kota Batam, Syamsul masih menguji kemungkinan penerapan sanksi denda atau kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kita lihat usulan FKPD, apakah tetap akan terapkan sanksi tipiring, atau apakah bisa diberi sanksi membayar denda atau kurungan," ujar Syamsul.
Pasalnya, ia menilai sanksi-sanksi bersifat imbauan saja tidak akan memberikan efek jera bagi para pelanggar, sebab sifatnya insidental saja.
Sementara itu, kehilangan sejumlah uang karena melanggar protokol kesehatan pastilah cukup memberatkan bagi masyarakat Kota Batam.
"Kita sudah minta digelar kembali rapat FKPD, mungkin minggu depan ada sedikit jawaban," tambah Syamsul. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/nakes-kena-razia-masker-1.jpg)