Kapolres Copot Anak Buahnya karena Utang: Mungkin Karena Gak Mampu Bayar, Jadi Kabur

Pencopotan jabatan kepolisian tersebut dipimpin langsung Kapolres di halaman Mapolres

Nando/Sriwijaya Post
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy melakukan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 3 orang anggota yang dinilai telah melanggar kode etik kepolisian, Jum'at (6/11/2020) 

Jadi setelah dilakukan pencarian dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tetap tidak ditemukan," ungkapnya dengan hal tersebut diputuskan agar dilakukan PTDH.

Diterangkan Alamsyah, selain ketiga personil itu sebelumnya Polres OKI juga telah menemukan beberapa personil lainnya yang melakukan pelanggaran.

Namun sudah dilakukan langkah pembinaan.

"Kita juga memiliki program kawah candradimuka yakni pembinaan dan pendekatan persuasif mulai dari kedisiplinan, rohani, serta fisik agar personil tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.

"Harapan saya ke depan jika ada personil yang tidak bisa dibina dan kembali melakukan pelanggaran. Segera mungkin di PTDH supaya tidak mempengaruhi anggota lainnya," imbuhnya.

Selanjutnya, perkara PTDH merupakan peristiwa yang memperihatinkan dan semestinya tidak perlu terjadi jika personil dapat dibina dan tak melakukan pelanggaran berulang kali.

Artikel ini telah tayang di: https://palembang.tribunnews.com/2020/11/06/oknum-polisi-ini-punya-utang-ke-anggota-tak-mampu-bayar-lalu-kabur-kini-dipecat?_ga=2.74777559.478445525.1604700873-1974205032.1576467878

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved