NEWS VIDEO
VIDEO - Limbah Medis Covid-19 Berserakan di Pinggir Jalan Bekasi, Begini Penjelasan Dinkes
Limbah medis bekas pemeriksaan Covid-19 berserakan di Jalan Raya Sukatani-Cabangbungin Kampung Pulo Glatik Desa Sukaindah
TRIBUNBATAM.id - Limbah medis bekas pemeriksaan Covid-19 berserakan di Jalan Raya Sukatani-Cabangbungin Kampung Pulo Glatik Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Saat ini pihak Polres Metro Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tengah melakukan penelusuran serta penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembuang limbah medis tersebut.
Menanggapi hal itu, Dinas Kabupaten Bekasi mempercayakan aparat kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup dalam mengidentifikasi pelaku pembuangan limbah medis tersebut.
"Kami dukung penuh pihak berwajib bersama Dinas LH lakukan pengungkapan pembuang limbah medis di pinggir jalan," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah saat dikonfirmasi, pada Jumat (6/11/2020).
Alamsyah menerangkan pihaknya sejak awal telah mendapatkan laporan penemuan limbah medis itu pada Kamis (29/10/2020).
Hari itu juga bahkan petugas puskesmas mendatangi lokasi melakukan pemeriksaan.
"Ya saya sampaikan pada Kamis (29/10) ada laporan masyarakat Kecamatan Sukakarya, hari Kamis sorenya tim dari puskesmas turun," tutur Alamsyah.
Dari hasil pemantauan tim puskesmas hal ini merupakan masalah serius, soalnya limbah medis yang dibuang itu merupakan hasil dari pemeriksaan Covid-19.
Karena di lokasi ditemukan hazmat, suntikan, serta kit bekas rapid test.
"Jumat nya Dinkes, DLH dikawal polisi melakukan investigasi di lapangan ternyata isi dari kantung itu adalah limbah medis yang berasal dari hasil pemeriksaan covid ," jelasnya.
Alamsyah menyakini ada orang yang secara sengaja membuang limbah medis dengan menggunakan kamtong plastik. Meski demikian, ia masih menunggu hasil penyelidikan pihak Polres Metro Bekasi.
"Ya jadi kebetulan di dalam kantung itu juga ada selebaran yang itu menerangkan ada tertulis salah satu klinik di Jababeka tapi kami tidak mau mendahului karena ini sedang ditangani kepolisian kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ungkapnya.
Alamsyah menegaskan jika terbukti klinik itu membuang limbah medis maka bakal dilakukan pemberian sanksi tegas. Baik sanksi dari peraturan Dinas Lingkungan Hidup terkait pencemaran limbah berbahaya maupun sanksi dari Dinkes Kabupaten Bekasi berupa pencabutan izin praktik.
"Karena terkait UU Lingkungan hidup pasti ada sanksi, juga diatur dalan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, juga dalan dinkes akan ada sanksi bisa itu administrasi pencabutan izin dan sebagainya," tandasnya.
Polres Metro Bekasi masih melakukan penyelidikan pelaku pembuangan sampah berbahaya limbah medis di pinggir Jalan Raya Sukatani-Cabangbungin tepatnya di Kampung Pulo Glatik Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.